Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat (Pernah) Katakan Tidak pada Korupsi

Kompas.com - 07/07/2011, 11:41 WIB

 

 Gelengkan kepala dan katakan tidak. Abaikan rayuannya dan katakan tidak .....................

KOMPAS.com — Masih ingat cuplikan kalimat di atas? Beberapa waktu lalu, Partai Demokrat pernah membuat iklan soal korupsi. Bintang iklannya antara lain Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono yang tak lain adalah putra bungsu Ketua Dewan Pembinan Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Iklan yang bertajuk "Katakan Tidak pada Korupsi" tersebut ditayangkan di sejumlah televisi nasional. Dikampanyekan, Partai Demokrat bersama SBY terus melawan korupsi tanpa pandang bulu.

Iklan itu masih lekat dalam ingatan kita ketika satu persatu politisi Partai Demokrat muncul dalam pemberitaan media terlibat dalam praktik korupsi. Menurut catatan Kompas.com, setidaknya ada tujuh kader Partai Demokrat yang kini terlilit persoalan hukum terkait korupsi. Mereka adalah

1. As'ad Syam, anggota DPR periode 2009-2014 Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi. Ia tersangkut perkara korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel Sungai Bahar senilai Rp 4,5 miliar saat menjabat Bupati Muaro Jambi. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas terhadap As’ad dari Pengadilan Negeri Sengeti pada 3 April 2008.

2. Yusran Aspar, anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Kaltim. Ia tersandung korupsi biaya pembebasan tanah kompleks perumahan PNS senilai Rp 6,3 miliar semasa menjabat Bupati Panajam Pser Utara, Kalimantan Timur, periode 2003-2008. Di tingkat kasasi di MA, Yusran divonis bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp 100 juta. Vonis jatuh pada tahun 2009. Vonis itu menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Tanahgrogot pada Januari 2008 yang membebaskan Yusran dari dakwaan korupsi.

3. Sarjan Tahir, anggota DPR periode 2004-2009. Ia terlibat dalam perkara suap alih fungsi hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Api-api. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonisnya 4,5 tahun penjara.

4. Ismunarso, Bupati Sitobondo, Jawa Timur, periode 2005-2010. Ia tersandung korupsi APBD Kabupaten Situbondo 2005-2007 senilai Rp 43 miliar. Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara.

5. Yusak Yaluwo, Bupati Boven Digoel, Papua. Ia terlilit korupsi APBD 2005-2008 dan pengadaan tangker LCT 180 Wambon. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com