JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah tersangka Panji Gumilang pergi ke luar negeri.
Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, dikhawatirkan mempersulit penyidikan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Baca selengkapnya di harian Kompas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.