Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut: Kalau Jadi Andi, Saya Mundur

Kompas.com - 04/07/2011, 20:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyatakan sebaiknya Andi Nurpati mengambil keputusan mundur sebagai pengurus di Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat. Dengan demikian, kata Ruhut, Andi dapat memfokuskan diri untuk menyelesaikan masalah dugaan pemalsuan dan penggelapan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah melilitnya.

"Kalau aku jadi Andi, aku lagi diperiksa apalagi kalau nanti dipanggil ke Mabes Polri, aku mundur dulu dari pengurus. Itu kalau aku jadi dia (Andi Nurpati). Biar dia fokus hadapi masalah," kata Ruhut, Senin (4/7/2011) di Gedung DPR RI.

Ruhut merujuk kepada sikap Partai Demokrat terhadap anggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrat, Nazaruddin. Menurutnya, saat itu Nazaruddin pun belum mendapat status hukum apapun, tetapi ia telah diberhentikan sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Oleh karena itu, menurut Ruhut, seharusnya Andi juga bisa mengambil keputusan untuk segera mundur sebagai pengurus Partai Demokrat.

"Yang dipecat, si Nazaruddin sudah jadi tersangka, saksi saja belum. Karena itu, dulu Nazaruddin sebelum dipecat saya sudah sempat sarankan untuk mundur. Tapi kan dia akhirnya dinonaktifkan. Jika dia (Andi Nurpati) dijadikan tersangka lebih besar pengaruhnya ke DPD daripada kasus Nazaruddin. Kalau Nazaruddin kan pidana, dia sendiri tanggung resiko. Tapi kalau sampai ini benar (Andi Nurpati terlibat) jadi sedih juga saya, ada suara partai yang habis-habisan kerja hilang," tuturnya.

Ruhut menyatakan partainya tidak akan melindungi anggota partai yang terlibat masalah hukum, termasuk Andi Nurpati. Jika memang bersalah, Partai Demokrat hanya akan membantu secara hukum. "Siapa pun kalau ada fakta hukum naik kelas jadi tersangka, kami tidak akan lindungi. Paling kami akan mengirim tim penasihat hukum. Itu saja," ungkapnya.

Andi Nurpati diduga terlibat dalam penggelapan surat putusan MK. Menurut Tim Investigasi MK, Andi yang menyimpan surat putusan jawaban MK Nomor 112 tertanggal 17 Agustus 2009 mengenai perolehan suara untuk calon anggota legislatif dari Partai Hanura di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.

Dalam surat asli itu diputuskan tidak ada penambahan suara untuk calon anggota legislatif Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Namun, Andi yang memimpin rapat Pleno KPU pada 2 September 2009, justru memutuskan Dewi Yasin Limpo menjadi anggota legislatif dengan menggunakan surat MK Nomor 112 (yang diketahui palsu) tertanggal 14 Agustus 2009 yang berisi kalimat penambahan suara untuk Partai Hanura.

Namun demikian, semua fakta ini dibantah oleh Andi Nurpati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com