Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telusuri Nazar, KPK Periksa El Idris

Kompas.com - 04/07/2011, 14:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa sejumlah saksi untuk menelisik keterlibatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Hari ini, Senin (4/7/2011) KPK menjadwalkan untuk memeriksa Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris sebagai saksi bagi Nazaruddin. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Senin.

"Terkait dengan MN (Muhamad Nazaruddin), KPK juga akan memeriksa beberapa pihak swasta lainnya, termasuk Direktur PT DGI, Dudung Purwadi sebagai saksi hari ini," ujar Priharsa.

KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Kasus ini juga melibatkan, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Mohamad El Idris, dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.

Anggota Komisi VII itu dijerat tiga pasal alternatif yakni Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi yang mengarah pada penerimaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya.

Hingga kini, KPK belum memeriksa Nazaruddin. Politisi Partai Demokrat itu mangkir dari semua panggilan pemeriksaan KPKsaat dia masih berstatus saksi. Diketahui, Nazar tengah berada di Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com