Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbohongkah Andi Nurpati? (2)

Kompas.com - 01/07/2011, 16:45 WIB

KOMPAS.com – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, diketahui mengeluarkan putusan KPU yang memberikan kursi Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan kepada calon anggota DPR dari Partai Hanura Dewi Yasin Limpo menggunakan Surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112 bertanggal 14 Agustus yang menurut MK adalah surat palsu. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di hadapan Pantia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/6/2011).

Keterangan Mahfud dibantah Andi di hadapan Panja, Kamis (1/7/2011) malam. Sebelumnya, Andi membantah keterangan staf KPU, Nalom Kurniawan, mantan sopirnya, Aryo, dan mantan staf pribadinya, Matnur [baca: Berbohongkah Andi Nurpati? (1)].

Andi mengakui, memang ia yang memutuskan rapat pleno perolehan kursi Dewi. Tetapi, ia menyatakan sama sekali tak mengetahui surat yang digunakan itu adalah surat yang berasal dari faksimili [baca: Berbohongkah Andi Nurpati? (1)].

"Saat itu yang membacakan dari Biro Hukum KPU. Saya yang memutuskan, tapi saya tidak melihat apakah surat itu surat faksimili atau tidak. Saya tidak ditunjukkan surat itu, hanya memutuskan," ujar Andi.

Pernyataan Andi mengundang pertanyataan Ketua Panja Chairuman Harahap. "Bagaimana bisa Ibu (Andi Nurpati) memutuskan, tapi tidak melihat isi surat itu, hanya mendengar dibacakan (oleh Biro Hukum KPU). Sebagai orang yang memimpin, harusnya melihat surat putusan itu," tanya Chairuman.

Andi menyatakan, ia hanya mengetahui, sebelum tanggal 17 Agustus 2009, tepatnya tanggal 15 Agustus 2009, ada sebuah surat dari faksimili bernomor 113. Sehingga, menurutnya ada dua nomor surat yang sama yang diberikan pada KPU saat itu. Ia tak tahu siapa yang mengirimkan surat itu melalui faksimili.

Sementara itu, pada hari yang sama, di hadapan Panja, salah satu staf KPU, Khairul Anam, mengatakan, pada tanggal 15 Agustus di meja kerjanya terdapat dua surat bernomor 112 dan 113 yang sempat dibacanya berasal dari MK. Surat itu dikirim melalui faksimili. Ia tidak mengetahui siapa yang menaruh surat tertanggal 14 Agustus itu di atas mejanya.

"Yang 112 diagendakan dan dimasukan ke ruang Ketua (KPU). Formatnya sama dengan faksimili, tapi enggak tahu siapa yang simpan. Yang 113 juga lewat faksimili," jelas Anam.

Kenyataan ini menimbulkan tanda tanya. Andi menyatakan, kalau ia baru tahu ada surat bernomor 113 dari faksimili dan tidak mengetahui soal surat 112 yang juga dikirim melalui faksimili.

Sementara, tak ada juga yang tahu dari mana asal surat-surat itu sehingga sampai di meja Anam. "Saya baru tahu kalau ternyata nomor 113 juga dikirim dua kali, satunya sempat dikirim melalui faksimili," kata Andi.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com