JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas pemeriksaan terhadap Mindo Rosalina Manulang, salah satu tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games telah rampung di internal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, berkas memasuki tahap penuntutan.
"Tadi tahap kedua, penyerahan dari penyidik ke penuntut umum. Kemudian penuntut umum memperpanjang masa penahanan Rosa 20 hari ke depan," ujar kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik di gedung KPK, Jumat (24/6/2011).
Menurut Djufri, dengan dilimpahkannya berkas ke tahap penuntutan, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang berkaitan dengan Rosa tidak lagi diperlukan. "Kalau sudah dilimpahkan, otomatis keterangannya (keterangan Nazaruddin) tidak ada di berkas Bu Rosa," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK berencana memeriksa Nazaruddin sebagai saksi untuk Rosa. "Kalau (keterangannya untuk) Pak Wafid, tergantung KPK," ujar Djufri.
Dalam berkas acara pemeriksaan Rosa, tertuang jawaban-jawaban Rosa terhadap 118 pertanyaan penyidik. Di dalamnya, tertuang keterangan Rosa yang menyatakan bahwa Nazaruddin bukanlah orang yang memerintahkan Rosa mempertemukan dua tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan petinggi PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. "Dia bertindak pribadi, tidak diperintah oleh Bapak Nazar. Ini hanya sebatas dana talangan untuk Pak Wafid," papar Djufri.
Rosa, kata Djufri, juga mengaku mengetahui bahwa Nazaruddin pernah menjadi salah satu pemilik PT Anak Negeri. "Sewaktu itu Pak Nazar ada di Anak Negeri," ucap Djufri.
Adapun Nazaruddin disebut-sebut sebagai atasan Rosa di PT Anak Negeri. Kamaruddin Simanjuntak selaku mantan kuasa hukum Rosa mengungkapkan bahwa Rosa pernah mengaku hanya diperintah Nazaruddin untuk mengantarkan El Idris menemui Wafid. Dalam pertemuan tersebut ketiganya diduga terlibat transaksi suap dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar.
Belakangan, Rosa mencabut keterangannya terkait Nazaruddin yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan itu. Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu lantas mengganti kuasa hukumnya. Nazaruddin sendiri kini tengah berada di Singapura dengan alasan berobat. Dia mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.