Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Pemantauan TKI

Kompas.com - 24/06/2011, 04:57 WIB

Yudhoyono juga menyatakan tengah mempersiapkan surat untuk Kepala Negara Arab Saudi Raja Abdullah bin Abdul Aziz. Salah satu substansi surat itu adalah protes dari Yudhoyono. ”Protes keras saya selaku Kepala Negara Indonesia atas eksekusi Ruyati yang menabrak kelaziman, norma, dan tata krama internasional dengan tak memberi tahu pihak Indonesia,” ucapnya.

Isi lain dalam surat tersebut adalah pernyataan bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi dalam keadaan baik, minus kasus-kasus serta persoalan TKI. Surat berisi pula ucapan terima kasih atas kesediaan Arab Saudi memenuhi permintaan Indonesia, beberapa waktu lalu, yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM sehingga ratusan TKI mendapatkan pembebasan tanpa syarat. ”Secara moral saya wajib mengucapkan terima kasih,” tuturnya.

Untuk memperbaiki kinerja membela WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, Presiden juga membentuk satuan tugas khusus. Presiden juga membentuk atase hukum dan HAM di kedutaan Indonesia yang berada di negara dengan jumlah TKI besar. Atase ini terutama bertugas membantu penanganan kasus-kasus hukum yang dialami TKI.

TKI berjuang sendiri

Wahyu menambahkan, pelitnya Kemlu memberikan status diplomatik bagi pejabat Kemennakertrans yang ada di kedutaan atau konsulat jenderal RI juga menjadi sumber miskoordinasi Kemlu, Kemennakertrans, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Pejabat perwakilan RI di luar negeri lebih responsif saat melayani tamu resmi dari Indonesia. Padahal, mereka semestinya juga meluangkan lebih banyak waktu untuk memantau TKI.

Kondisi ini membuat TKI seperti dibiarkan berjuang sendirian sejak tiba di negara penempatan dan pemerintah baru berperan saat masalah muncul. Keterbatasan jumlah tenaga juga membuat staf perwakilan memakai pendekatan pragmatis dalam menangani persoalan.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemennakertrans Suhartono memaparkan, Kemennakertrans hanya memiliki atase tenaga kerja di Riyadh, Arab Saudi; Kuala Lumpur, Malaysia; Abu Dhabi, Uni Emirat Arab; dan Kuwait. Adapun di Jeddah, Arab Saudi; Hongkong; Qatar; Jordania; Suriah; Korea Selatan; Singapura, dan Brunei hanya berstatus staf teknis tenaga kerja.

”Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, mereka seharusnya berstatus atase. Peningkatan status diplomatik ini penting untuk mempermudah akses pengawasan dan perlindungan TKI,” ujar Suhartono.

Juru Bicara Kemlu Michael Tene menegaskan, pada prinsipnya pengabaian yang dilakukan oleh aparat kedutaan besar RI terhadap permintaan bantuan dari para TKI yang tengah menghadapi masalah hukum sangat tidak bisa ditoleransi dan dibenarkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com