Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darsem Belum Sepenuhnya Bebas

Kompas.com - 23/06/2011, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur mengatakan, tenaga kerja wanita Indonesia di Arab Saudi, Darsem, tidak sepenuhnya bebas dari hukuman meski Pemerintah Indonesia telah membayar uang kompensasi (diyat) senilai Rp 4,7 miliar.

Menurut Gatot, uang itu hanya untuk membebaskan Darsem dari hukum pancung. Namun, setelah itu Pemerintah Arab Saudi akan bertanya kepada keluarga dan masyarakat apakah terganggu dengan pembunuhan yang dilakukannya. Jika terganggu, Darsem harus menjalani sidang umum yang dilangsungkan di Arab Saudi.

"Kalau masyarakat dan keluarganya terganggu, bukan berarti Darsem serta-merta bebas. Dia akan menjalani lagi sidang umum sejauh mana masyarakat terganggu. Itu bisa tahanan 6 atau 10 tahun," tutur Gatot di depan anggota Komisi I DPR, di Gedung DPR, Kamis (23/6/2011).

Namun, lanjut Gatot, jika Darsem memasuki sidang umum, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia yang mewakili pemerintah dapat melakukan semacam bentuk intervensi.

"Saat itu kita intervensi untuk minta maaf kepada rakyat. Selain itu, kita juga bisa memintakan Pemerintah Indonesia untuk meminta maaf kepada Raja, agar Raja bisa memaafkan Darsem," lanjutnya.

Menurutnya, saat ini tiga perwakilan Kementerian Luar Negeri telah tiba di Arab Saudi untuk memastikan uang yang dikirim telah sampai. Bersama pengacara, mereka akan berusaha untuk membebaskan Darsem, baik dari hukum pancung maupun hukuman penjara.

Ia bertutur, hukum di Arab Saudi berdasarkan syariat Islam sehingga pihaknya tak bisa melakukan intervensi, hanya bisa melakukan negosiasi terkait hukuman yang diberikan kepada TKI.

"Hukum di sana, jika ada yang membunuh, tidak bisa dimaafkan oleh siapa pun hanya saudara atau ahli warisnya. Jadi kalau orang itu meninggal karena dibunuh, yang diminta maaf bukan kepada Raja, tetapi kepada keluarga," tutur Gatot.

Seperti diberitakan, Darsem adalah TKI asal Subang, Jawa Barat. Pada Desember 2007 ia terbukti bersalah di pengadilan Riyadh melakukan pembunuhan terhadap majikannya, seorang warga negara Yaman.

Pada 6 Mei 2009 Darsem didakwa hukuman mati oleh pengadilan Riyadh. Namun, berkat kerja sama antara pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari ahli waris korban dengan kompensasi membayar uang diyat sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com