Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dubes Arab Saudi Kembali Dipanggil Kemlu

Kompas.com - 22/06/2011, 21:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Abdurrahman Mohammad Amen Al Khayat, kembali dipanggil, Rabu (22/6/2011), ke Kementerian Luar Negeri di Pejambon, Jakarta.

Pemanggilan kali ini untuk menerima surat protes resmi pemerintah Indonesia terhadap Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, soal pelaksanaan eksekusi terhadap Ruyati, tenaga kerja Indonesia yang dilakukan tanpa pemberitahuan.

Hal itu disampaikan juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Michael Tene, saat dihubungi. Seperti diwartakan, Sabtu lalu seorang TKI asal Bekasi, Jawa Barat, Ruyati binti Satubi, dieksekusi mati setelah divonis bersalah membunuh majikannya.

Namun pemerintah Indonesia baru tahu sehari setelah Ruyati terlanjur dieksekusi. Sampai sekarang, tambah Tene, belum ada penjelasan resmi mengapa pihak Arab Saudi bisa tidak memberitahu.

Kejadian itu telanjur memicu gelombang protes di Tanah Air. Banyak pihak menyayangkan dan bahkan mengecam kelambanan cara kerja pemerintah dalam melindungi para warga negaranya di luar negeri, terutama TKI.

"Dalam surat itu, kami juga meminta kejadian sama jangan lagi terulang. Kemlu juga meminta Arab Saudi bersedia bekerja sama meningkatkan mekanisme perlindungan terhadap TKI," ujar Tene.

Caranya dengan menyegerakan pembahasan bersama MoU dan perjanjian bilateral Mandatory Consuler Notification (MCN).

"Momen ini menjadi kesempatan bagi kita, untuk mendesak Arab Saudi mulai membuka proses pembahasan MoU dan MCN itu," ujar Tene.

Kesepakatan bilateral MCN itu nantinya akan memaksa kedua negara saling memberi tahu, jika ada warganegara masing-masing bermasalah hukum di negerinya.

Dari sejumlah negara, sampai sekarang Indonesia baru mengantongi kesepakatan serupa (MCN) dengan Australia.

Beberapa negara selain Arab Saudi, yang masih diupayakan kesepakatan MCN, antara lain Uni Emirat Arab, Malaysia, Brunei Darussalam, Aljazair, dan Yaman.

Lebih lanjut tambah Tene, dalam surat yang dilayangkan kepada Kemlu Arab Saudi itu, pemerintah Indonesia juga meminta meminta jenazah Ruyati bisa dikembalikan ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com