Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panda Dkk Divonis 17 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/06/2011, 18:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang diketuai Eka Budi Prijatna, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun lima bulan penjara kepada Panda Nababan.

Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6/2011). Panda Nababan, politisi senior asal PDI-P, adalah terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.

Vonis terhadap Panda sama beratnya dengan vonis tiga koleganya sesama politikus PDI-P, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih, yang dibacakan bersamaan. Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Panda, Engelina, M Iqbal, dan Budiningsih masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara," ujar Eka Budi.

Para politikus PDI-P itu juga diharuskan membayar denda senilai Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, keempatnya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama yang patut diduga berkaitan dengan pemilihan DGS BI 2004 seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Eka Budi mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Panda terbukti terlibat peredaran cek pelawat di Komisi IX DPR 1999-2004, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal itu disimpulkan dari keterangan Dudhie Makmun Murod, yang mengaku diperintah Panda menemui Arie Malangjudo untuk mengambil amplop titipan berisi sejumlah cek pelawat.

Selain itu, berasal dari keterangan mantan staf Bendahara Umum Fraksi PDI-P, Fadilla, yang mengatakan bahwa Panda memerintahkannya mencairkan cek pelawat senilai Rp 500 juta untuk dimasukkan ke kas Fraksi PDI-P.

"Fakta yuridis, benar ada aliran TC dari Panda yang masuk ke kas fraksi. Meskipun hanya fotokopi, saat ditanyakan ke Fadillah, diakui benar. Laporan kas dipertimbangkan hakim menjadi alat bukti," kata Eka Budi.

Selain itu, Panda terbukti terlibat dalam pemberian cek pelawat kepada Emir Moeis dan Sukardjo Hardjo Soewirjo. Dari terbuktinya pemberian cek terhadap Fadilla, Emir, dan Soekardjo oleh Panda, hakim menyimpulkan bahwa Panda lantas dapat dipastikan turut menerima cek pelawat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com