JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang diketuai Eka Budi Prijatna, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun lima bulan penjara kepada Panda Nababan.
Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6/2011). Panda Nababan, politisi senior asal PDI-P, adalah terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004.
Vonis terhadap Panda sama beratnya dengan vonis tiga koleganya sesama politikus PDI-P, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih, yang dibacakan bersamaan. Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Panda, Engelina, M Iqbal, dan Budiningsih masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara," ujar Eka Budi.
Para politikus PDI-P itu juga diharuskan membayar denda senilai Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, keempatnya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama yang patut diduga berkaitan dengan pemilihan DGS BI 2004 seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Eka Budi mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Panda terbukti terlibat peredaran cek pelawat di Komisi IX DPR 1999-2004, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal itu disimpulkan dari keterangan Dudhie Makmun Murod, yang mengaku diperintah Panda menemui Arie Malangjudo untuk mengambil amplop titipan berisi sejumlah cek pelawat.
Selain itu, berasal dari keterangan mantan staf Bendahara Umum Fraksi PDI-P, Fadilla, yang mengatakan bahwa Panda memerintahkannya mencairkan cek pelawat senilai Rp 500 juta untuk dimasukkan ke kas Fraksi PDI-P.
"Fakta yuridis, benar ada aliran TC dari Panda yang masuk ke kas fraksi. Meskipun hanya fotokopi, saat ditanyakan ke Fadillah, diakui benar. Laporan kas dipertimbangkan hakim menjadi alat bukti," kata Eka Budi.
Selain itu, Panda terbukti terlibat dalam pemberian cek pelawat kepada Emir Moeis dan Sukardjo Hardjo Soewirjo. Dari terbuktinya pemberian cek terhadap Fadilla, Emir, dan Soekardjo oleh Panda, hakim menyimpulkan bahwa Panda lantas dapat dipastikan turut menerima cek pelawat.
"Fadilla menerima 10 cek perjalanan, Emir 4, Sukardjo 4 cek perjalanan dari Panda, sungguhpun disangkal, tidak logis jika seseorang memberi kepada orang lain barang yang tidak diproduksi orang tersebut, namun dia tidak menerima barang yang sama dari orang lain," papar Eka Budi.
Dengan keterangan saksi-saksi tersebut, lanjut Eka, tidak penting lagi diketahui dari mana Panda menerima cek pelawat. "Keterangan saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang kejadian, dapat dijadikan alat bukti yang sah," ujarnya.
Tiga terdakwa lainnya yakni Engelina, M Iqbal, dan Budiningsih terbukti menerima cek pelawat dari Dudhie Makmun Murod, yang saat itu menjadi Bendahara Umum Fraksi PDI-P. "Para terdakwa tidak mencermati ucapan Dudhie, dan tidak bertanya asal-usul duit upah capek tersebut," kata Eka Budi.
Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, keempat politikus PDI-P itu tidak menerapkan unsur kehati-hatian dalam menjalankan tugas sebagai anggota Dewan. Mereka juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan, kooperatif, dan sopan di persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, punya tanggungan keluarga, mengabdikan diri kepada negara, memiliki kondisi kesehatan masing-masing. Terdakwa satu, Panda Nababan, masih diharapkan buah pemikirannya untuk negara dan bangsa," kata Eka Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.