"Fadilla menerima 10 cek perjalanan, Emir 4, Sukardjo 4 cek perjalanan dari Panda, sungguhpun disangkal, tidak logis jika seseorang memberi kepada orang lain barang yang tidak diproduksi orang tersebut, namun dia tidak menerima barang yang sama dari orang lain," papar Eka Budi.
Dengan keterangan saksi-saksi tersebut, lanjut Eka, tidak penting lagi diketahui dari mana Panda menerima cek pelawat. "Keterangan saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang kejadian, dapat dijadikan alat bukti yang sah," ujarnya.
Tiga terdakwa lainnya yakni Engelina, M Iqbal, dan Budiningsih terbukti menerima cek pelawat dari Dudhie Makmun Murod, yang saat itu menjadi Bendahara Umum Fraksi PDI-P. "Para terdakwa tidak mencermati ucapan Dudhie, dan tidak bertanya asal-usul duit upah capek tersebut," kata Eka Budi.
Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, keempat politikus PDI-P itu tidak menerapkan unsur kehati-hatian dalam menjalankan tugas sebagai anggota Dewan. Mereka juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan, kooperatif, dan sopan di persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, punya tanggungan keluarga, mengabdikan diri kepada negara, memiliki kondisi kesehatan masing-masing. Terdakwa satu, Panda Nababan, masih diharapkan buah pemikirannya untuk negara dan bangsa," kata Eka Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.