Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Tolak Disebut "Whistle Blower"

Kompas.com - 21/06/2011, 18:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menolak dikatakan sebagai whistle blower dalam mengungkapkan kasus Andi Nurpati. Menurut Mahfud, ia tak pernah mengungkap kasus yang menjerat anggota KPU itu. Mahfud menuturkan pengusutan kasus itu setelah tim investigasi MK menelusurinya.

Mahfud mengakui mengungkap kasus itu setelah ditanya oleh teman politisi dan pers. "Pengungkapan kasus ini ke publik sama sekali tidak direncanakan MK. Jadi mungkin kurang tepat kalau saya dibilang whistle blower karena saya tidak pernah bermaksud mengungkap kasus ini. Kasus ini sudah dilaporkan secara diam-diam kepada Polri pada tanggal 12 Februari 2010 dan MK tidak pernah mengumumkan kepada publik," ujar Mahfud di Gedung DPR, Selasa (21/6/2011).

Mahfud menegaskan, pelaporan ke polisi telah dilakukan sejak setahun lalu. Oleh karena itu, ia tak mau ada yang menyebutkan bahwa kasus tersebut merupakan rekayasa MK semata. Ia merahasiakan pelaporan itu karena memang tidak harus dipublikasi. Namun, karena baru ditanya oleh sejumlah orang saat ini, maka ia paparkan ke publik.

"Jadi dengan segala hormat saya tegaskan bahwa, pertama, kasus ini bukan baru dilaporkan sekarang ke Polri sehingga sepertinya ada kesan seakan-akan ada rekayasa yang ditumpangkan pada isu politik tertentu atau memojokkan orang atau partai politik tertentu. Ini sudah dilaporkan 16 bulan yang lalu, tepatnya 12 Februari 2010, dan tidak pernah diumumkan kepada publik. Kami diam selama 16 bulan itu karena itu bukan lagi urusan MK," papar Mahfud.

Mahfud menuturkan, pihaknya saat ini memberi kesempatan Polri menjalankan tugasnya untuk menelusuri penggelapan dan pemalsuan surat MK itu. "Andi Nurpati mengambil keputusan dalam rapat KPU pada 2 September 2009 dengan menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota legislatif, menggunakan surat MK yang telah dipalsukan. Oleh karena itu, MK telah melaporkan terjadinya tindak pidana itu, kewajiban hukum untuk menindaklanjuti laporan MK terletak di tangan Polri saat ini," tukas Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

    Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

    Nasional
    PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

    PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

    Nasional
    KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

    KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

    Nasional
    KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

    KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

    Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

    Nasional
    Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

    Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

    Nasional
    Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

    Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

    Nasional
    Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

    Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

    Nasional
    Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

    Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

    Nasional
    Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Nasional
    Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

    Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

    Nasional
    Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

    Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

    Nasional
    Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

    Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

    Nasional
    Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

    Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

    Nasional
    Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

    Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com