Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Didesak Keluarkan Keppres untuk Busyro

Kompas.com - 20/06/2011, 15:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum para pegiat antikorupsi yang mengajukan pengujian masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas, Alfon Kurnia Palma, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mengesahkan jabatan Busyro menyusul keputusan Mahkamah Konsitusi yang menetapkan masa jabatan Busyro adalah empat tahun.

Keputusan Presiden (Keppres) No 129/P/-2010, yang mengatur masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai KPK hanya setahun, harus dicabut. "Kalau menurut saya, untuk menjamin kepastian hukumnya (Busyro Muqqodas), ya harus ada yang baru. Keppres yang menyatakan bahwa masa jabatan Pak Busyro Muqqodas selama satu tahun itu perlu dieliminasi dengan adanya putusan MK ini," ujar Alfon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/6/2011).

Menurut dia, keputusan MK final dan mengikat setingkat dengan undang-undang. Untuk itu, semua lembaga negara wajib melaksanakan putusan ini. "Cukup dibuat Keppres, yang menyatakan Pak Busyro menjabat selama empat tahun," ujar Alfon.

Busyro terpilih menggantikan Antasari Azhar yang terlibat tindak pidana pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Busyro hanya mengisi sisa masa jabatan Antasari yang akan berakhir tahun ini. Melalui permohonan uji materi yang diajukan para aktivis pegiat antikorupsi, MK mengubah ketentuan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Anggap Mengkhawatirkan

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Anggap Mengkhawatirkan

Nasional
Pakar Anggap Pernyataan 'Jangan Mengganggu' Prabowo Picu Perdebatan

Pakar Anggap Pernyataan "Jangan Mengganggu" Prabowo Picu Perdebatan

Nasional
Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

[POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

Nasional
Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com