Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir Divonis 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/06/2011, 13:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir (73) divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Vonis itu dibacakan Herri Swantoro, ketua majelis hakim, Kamis (16/6/2011) sekitar pukul 13.45. Herri didampingi empat hakim anggota, yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro.

"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Herri. Ba'asyir telah ditahan selama 10 bulan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan  tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai dakwaan lebih subsider. Jaksa menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.

Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim. Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Solo dan Ciputat, Tanggerang.

Perencanaan yang dilakukan Ba'asyir termasuk mendanai kegiatan. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta. Saat meminta dana kepada keduanya, Ba'asyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Ba'asyir memperlihatkan video rekaman pelatihan yang dibawa Ubaid kepada Hadiyadi. Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga diperlihatkan ke Dr Syarif. Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lain.

Selain itu, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.

Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ba'asyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, Ba'asyir pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan adalah Ba'asyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hasto: Pak Prabowo Bukan PDI-P, Bukan Jokowi, Jadi Tak Bisa Blusukan

    Hasto: Pak Prabowo Bukan PDI-P, Bukan Jokowi, Jadi Tak Bisa Blusukan

    Nasional
    H-2 Debat Capres, Anies-Muhaimin Persiapkan Diri

    H-2 Debat Capres, Anies-Muhaimin Persiapkan Diri

    Nasional
    Hadiri HUT PSI, Prabowo: Koalisi Indonesia Maju Bertekad Berantas Korupsi dan Tingkatkan Hilirisasi

    Hadiri HUT PSI, Prabowo: Koalisi Indonesia Maju Bertekad Berantas Korupsi dan Tingkatkan Hilirisasi

    Nasional
    Sekjen PDI-P Ungkap Program 'KTP Sakti' Ganjar-Mahfud untuk Masyarakat Miskin

    Sekjen PDI-P Ungkap Program "KTP Sakti" Ganjar-Mahfud untuk Masyarakat Miskin

    Nasional
    Debat Capres-Cawapres, Jadwal, Tema, Panelis, dan Penonton di KPU

    Debat Capres-Cawapres, Jadwal, Tema, Panelis, dan Penonton di KPU

    Nasional
    Mutiara Baswedan dan Alam Ganjar Belum Tertarik Terjun ke Dunia Politik

    Mutiara Baswedan dan Alam Ganjar Belum Tertarik Terjun ke Dunia Politik

    Nasional
    Wakil Ketua KPK: Tak Mungkin OTT Kurang Bukti, Bukan OTT Jika Buktinya Kurang

    Wakil Ketua KPK: Tak Mungkin OTT Kurang Bukti, Bukan OTT Jika Buktinya Kurang

    Nasional
    Ajak Anak Muda Sukseskan Pemilu 2024, Alam Ganjar: Suara Rakyat, Suara Tuhan

    Ajak Anak Muda Sukseskan Pemilu 2024, Alam Ganjar: Suara Rakyat, Suara Tuhan

    Nasional
    Merujuk pada 2014, Hasto Sebut Ganjar-Mahfud Punya Peluang Besar Menang di Banten

    Merujuk pada 2014, Hasto Sebut Ganjar-Mahfud Punya Peluang Besar Menang di Banten

    Nasional
    Hari Ini, Prabowo-Gibran Dijadwalkan Bertemu Pendukung di Sentul

    Hari Ini, Prabowo-Gibran Dijadwalkan Bertemu Pendukung di Sentul

    Nasional
    Hasto Bilang Prabowo Tak Bisa Blusukan, TKN: Kandidat Lain Hanya Jalan-Jalan

    Hasto Bilang Prabowo Tak Bisa Blusukan, TKN: Kandidat Lain Hanya Jalan-Jalan

    Nasional
    Seorang WNI Relawan MER-C Berhasil Dievakuasi dari Gaza ke Mesir

    Seorang WNI Relawan MER-C Berhasil Dievakuasi dari Gaza ke Mesir

    Nasional
    Sekjen PDI-P Safari Kebangsaan ke Banten Sosialisasikan Ganjar-Mahfud

    Sekjen PDI-P Safari Kebangsaan ke Banten Sosialisasikan Ganjar-Mahfud

    Nasional
    Jelang Debat Pilpres, Muhaimin: Kami Sudah Siap

    Jelang Debat Pilpres, Muhaimin: Kami Sudah Siap

    Nasional
    Aktivis, Budayawan, Hingga Ekonom Ingatkan Indonesia Terancam Resesi Demokrasi

    Aktivis, Budayawan, Hingga Ekonom Ingatkan Indonesia Terancam Resesi Demokrasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com