JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jamaah Anshorut Tauhid Media Center, Sonhadi, mengatakan, apa pun vonis yang akan diputuskan oleh majelis hakim, Ba'asyir akan menolak putusan tersebut. Abu Bakar Ba'asyir, terdakwa dalam kasus dugaan terorisme, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).
"Ustad Abu menolak apa pun keputusan majelis hakim. Pasalnya, majelis menghukum dengan Undang Undang (UU) Thogut dan majelis hakim tidak bisa membuktikan bahwa Beliau melanggar syariat," kata Sonhadi dalam rilis yang diterima Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).
Dia menambahkan, apa pun vonis yang ditetapkan majelis hakim terhadap Ba'asyir, Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tetap menilai putusan tersebut sebagai kemenangan dalam menegakkan syariat Islam. Menurut Sonhadi, vonis tersebut bukan merupakan akhir dari perjuangan penegakan syariat Islam.
"Jamaah Anshorut Tauhid, bersama seluruh umat Islam, akan bersatu padu untuk terus berjuang secara istiqomah dalam menegakkan syariat Allah di negeri ini," katanya.
Abu Bakar Ba'asyir akan divonis terkait dugaan keterlibatan dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro.
"Meskipun dalam putusan itu beliau dipenjara thogut, kami tetap akan doakan semoga beliau selalu mendapatkan khusnul khotimah," ujarnya.
Pantauan Kompas.com, saat ini persidangan pembacaan vonis sudah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, tampak ratusan pendukung Ba'asyir terus menunjukkan dukungannya dengan duduk dan menyaksikan jalannya persidangan melalui dua televisi berukuran besar yang dipampangkan di area halaman pengadilan.
Adapun ratusan aparat kepolisian terus melakukan penjagaan super ketat dalam pengamanan sidang, dengan memeriksa seluruh pengunjung yang ingin memasuki area pengadilan. Selain memasang alat metal detector, tas dan barang bawaan pengunjung pun tampak diperiksa secara teliti oleh penjaga yang lengkap dengan rompi antipeluru dan senjata laras panjang di pintu masuk utama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.