Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, Bambang
Selain menyatakan belum tahu posisi Nunun, Busyro di sela-sela rapat dengan tim pengawas pelaksanaan rekomendasi Pansus DPR tentang Bank Century di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin juga mengatakan, KPK belum merencanakan memanggil anggota DPR yang juga suami Nunun, Adang Daradjatun, untuk dimintai keterangan.
Pernyataan Busyro ini bersamaan dengan imbauan dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof Didik Endro Purwoleksono di Surabaya. Ia meminta KPK segera memanggil dan meminta keterangan dari mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara RI tersebut. ”Ini masalah kemauan KPK untuk bergerak dan memproses Adang sebab landasan hukum untuk itu ada,” tutur Didik Endro Purwoleksono.
Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan ancaman pidana penjara 3 tahun sampai 12 tahun dan atau denda Rp 150 juta sampai Rp 600 juta untuk orang yang merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga dapat menjadi landasan hukum untuk memproses seorang yang merintangi penyidikan.
Namun, Busyro tetap mengharapkan Nunun bisa datang memenuhi panggilan KPK dengan kesadaran sendiri tanpa perlu dipaksa. KPK juga berharap keluarga bersedia mengantarkan Nunun.
Kemarin Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Negara RI Brigadir Jenderal (Pol) Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta mengatakan, pusat Interpol di Lyon, Perancis, telah mengeluarkan red notice terhadap Nunun Nurbaeti per 13 Juni 2011. ”Pada 13 Juni 2011 dilakukan distribusi ke semua anggota Interpol, yaitu 188 negara,” kata Untung Yoga.
Jika suatu negara menemukan orang yang dicari itu, Untung Yoga melanjutkan, pihak Interpol di negara tersebut tentu akan berkoordinasi dengan kepolisian di negara yang mengajukan aplikasi red notice tersebut.