JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, kepolisian berjanji menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus pemalsuan dokumen negara oleh mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati. Hal ini disampaikan Timur di sela-sela acara Pembukaan Forum Anti Korupsi ke II Sosialisasi Inpres No. 9 Tahun 2011 di Jakarta, Selasa (14/6/2011).
"Kita sedang melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi yang menguatkan adanya pemalsuan tadi. Nanti saat penyidikan akan kita sampaikan kepada masyarakat," kata Kapolri kepada para wartawan.
Ketika ditanya apakah Kapolri dapat memberi jaminan bahwa kasus yang melibatkan Andi, yang juga politisi Partai Demokrat, tak akan kedaluarsa, Kapolri hanya menjawab, "Saya kira semua kasus dalam proses penyidikan, kita tuntaskan."
Kapolri juga membantah pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bahwa Polri terlalu lamban menangani kasus pemalsuan dokumen. "Saya kira komitmen kita, kita selesaikan, tuntas," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Matius Salempang mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti kasus tersebut. "Kita lagi lidik (melakukan penyelidikan) berdasarkan surat dari MK. Penyelidikan itu tidak perlu panggil orang. Kita datang diam-diam. Saya enggak buka siapa-siapa yang didatangi," kata Matius di Mabes Polri, Senin (30/5/2011), ketika ditanya apakah penyidik sudah memeriksa saksi-saksi.
Seperti diberitakan, Andi Nurpati dilaporkan Ketua Mahkamah Konsitutsi Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara. Andi diduga memalsukan putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Saat itu, Andi Nurpati belum masuk sebagai anggota pengurus di Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.