JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Jafar Hafsah, menegaskan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin saat ini masih berstatus anggota DPR. Proses hukum yang saat ini melilitnya tidak memiliki dasar bagi pemberhentian dirinya sebagai anggota Dewan.
"Dia (Nazaruddin) masih menjadi anggota DPR. Belum ada keputusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap) terhadap Nazaruddin. Baru kan dugaan-dugaan semuanya. Kita kedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah di Jakarta, Senin (13/6/2011) malam.
Menurut dia, jika KPK berhasil membuktikan bahwa Nazaruddin terlibat dalam kasus-kasus hukum itu, baik fraksi maupun Badan Kehormatan DPR tentunya akan segera mengambil sikap terhadap Nazaruddin. "Kalau terbukti (bersalah), otomatis aturan-aturan dan tata tertib (ADRT) kode etik anggota DPR dijalankan. Sekarang kita menunggu waktu saja ya, mudah-mudahan saudara Nazaruddin menjawab panggilan KPK," tukasnya.
Seperti diberitakan, pada Jumat (10/6/2011) lalu, Nazaruddin mangkir dari pemeriksaan KPK terkait penyelidikan pengadaan dan revitalisasi sarana-prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional 2007 (Kementerian Pendidikan Nasional). Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya akan menyiapkan surat pemanggilan kedua terkait penyelidikan tersebut kepada Nazar.
Senin, Nazaruddin kembali mangkir dari pemanggilan KPK terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games 2011 di Palembang. Dalam kasus tersebut, Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus tersebut, Mindo Rosalina Manulang.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hingga jam kerja berakhir, Senin (13/6/2011) sore, pihaknya belum menerima informasi terkait ketidakhadiran Nazaruddin. Atas mangkirnya anggota Komisi VII DPR tersebut, KPK kembali akan menyiapkan surat pemanggilan kedua untuk kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.