Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua BPJS Tak Masalah

Kompas.com - 09/06/2011, 22:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Format ideal bagi wadah penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional seharusnya memang berjumlah satu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Namun, apabila Panitia Kerja DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang BPJS telah menetapkan dua BPJS saja, tidak menjadi persoalan.

Menurut Hasbullah Thabrany, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, dalam diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional tentang "Format Ideal BPJS: BUMN atau Wali Amanat?" di Jakarta, Kamis (9/6/2011), yang seharusnya dijalankan adalah proses tranformasi dari empat lembaga, yaitu PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero), ke dalam dua BPJS bilamana UU BPJS ditetapkan.

"Meskipun prosesnya bertahap, transformasi atau peleburan itu harus meliputi program, kepesertaan, aset, dan kelembagaan, yang harus dijalankan secara akuntabel dan transparan. Sebab, jika tidak, dikhawatirkan Kementerian BUMN seolah-olah ingin terus mengangkangi BUMN-BUMN seperti Jamsostek," tandas Hasbullah.

Seminar dihadiri oleh Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Direktur Operasional Askes Umbu M Marisi, Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial Said Iqbal, serta anggota Panitia Khusus DPR asal Fraksi PAN, Hang Ali SS Pahan.

Sebelumnya, Hasbullah menceritakan, dalam rapat-rapat yang waktu itu dihadirinya di Kantor Menko Kesejahteraan Rakyat semasa Aburizal Bakrie ataupun di Istana Wakil Presiden pada zaman Wapres Muhammad Jusuf Kalla, sejak lama Kementerian BUMN memang salah satu pihak yang getol menolak adanya peleburan BUMN ke BPJS.

Jangan cuma omong

Adapun mantan Ketua Tim SJSN Sulastomo menyambut baik kesepakatan yang terjadi di Panja DPR terhadap dua BPJS. Kedua BPJS itu bisa untuk jangka pendek ataupun jangka panjang. "Secara moral telah ada konsensus sehingga kesepakatannya harus dipegang teguh. Jalankan saja segera peleburan itu. Tidak ada beban fiskal, dan jangan sampai cuma ngomong saja," ujar Sulastomo.

Menurut Sulastomo, jika pemerintah dan DPR punya iktikad baik, soal transisi dan transformasi empat lembaga jaminan sosial yang ada itu cukup dibahas dalam satu hari saja dan tidak perlu berlama-lama dalam Pansus DPR mendatang.

Said Iqbal menyatakan, tujuh hari sebelum tanggal 15 Juli—batas akhir pembahasan RUU BPJS—DPR harus mengambil inisiatif untuk menjalankan hak angket yang mempertanyakan mengapa pemerintah tidak punya iktikad baik memenuhi amanat konstitusi. "Petisi rakyat juga akan dijalankan ke Istana," ancam Said.

Sementara Isa meminta semua pihak memahami lebih dulu konteks dari transformasi empat lembaga jika dilebur dalam dua BPJS. "Jangan curiga dan terburu-buru memutuskan. Sebab, pemerintah belum mendefinisikan secara konkret jaminan dasarnya apa saja jika dipindah. Jika jaminan dasar tidak mencakup keseluruhan jaminan yang sekarang ini sudah dinikmati peserta tertentu di BPJS, maka kelebihannya harus diselenggarakan oleh lembaga di luar BPJS," kata Isa.

Pemerintah berpikir rasional saja untuk kepentingan semuanya agar ekonomi tetap jalan, pengusaha tetap ada, dan tidak membebani setiap individu para pekerja. "Tidak semua program, misalnya, harus dijalankan di BPJS. Kami ingin agar tidak terjadi tumpang tindih. Kalau aset dan orangnya yang dipindah, tidak ada persoalan," tambah Isa.

Secara terpisah, anggota Pansus DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan, dalam rapat Panja RUU BPJS lalu, lima masalah krusial telah disepakati.

Selain jumlah, organ, masa peralihan, kepesertaan, dan iuran juga sanksi di BPJS. Sementara dua masalah sebelumnya sudah disepakati, yaitu definisi dan bentuk badan hukum BPJS sesuai sembilan prinsip SJSN. "Namun, hal tersebut baru berbicara kerangkanya. Isi substansinya secara rinci belum disepakati," kata Rieke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    Nasional
    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Nasional
    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com