Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarifuddin Menolak Dikaitkan Vonis Agusrin

Kompas.com - 08/06/2011, 08:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim nonaktif Syarifuddin menolak jika kasus yang kini menjeratnya dikait-kaitkan dengan putusan vonis bebas Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin Najamuddin, terdakwa kasus korupsi. Syarifuddin adalah hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi tersangka dugaan suap terkait penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia. Saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin merupakan ketua majelis hakim kasus Agusrin.

"Kok suap yang dituduhkan kepada saya makin melebar? Kok lari kepada pembebasan Agusrin? Sampai hari ini saya masih bertahan bahwa pembebasan Agusrin murni bebas," kata Syarifuddin seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa (7/6/2011).

Syarifuddin juga mempertanyakan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang memublikasikan bahwa dia membebaskan sedikitnya 39 kasus korupsi. "Apakah LSM ICW melihat itu 39 perkara? Itu dua perkara. Bupatinya, sekdanya saya bebaskan serta anggota DPR yang aktif maupun tidak aktif saya bebaskan, kecuali kabag keuangannya. Itu bukan terkait 39 perkara" tukasnya.

Menurut Syarifuddin, tindakannya yang membebaskan sejumlah terdakwa kasus korupsi tidak dapat serta-merta disalahkan. "Salahkah saya seorang hakim membebaskan orang? Bahwa perkara yang diputus hakim sah-sah saja, sesuai dengan 191 KUHAP Ayat 1, jika perbuatan terdakwa terbukti, harus dibebaskan," ucapnya.

"Inilah yang nantinya membuat hakim takut memutus bebas dengan kasus saya seperti ini. Mudah-mudahan teman-teman hakim tidak terpengaruh dengan yang terjadi sekarang," kata Syarifuddin.

Saat ditanya soal uang Rp 250 juta yang diduga diberikan oleh kurator Puguh Wirayan, hakim pengawas di pengadilan niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menyatakan, "Itu tuduhan suap. Itu makanya yang mau dibuktikan apakah suap atau bukan. Tunggulah prosesnya supaya bisa berjalan, jangan memfitnah saja," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syarifuddin dan Puguh sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI). Syarifuddin dituduh menerima komisi senilai Rp 250 juta terkait penjualan aset PT SCI yang pailit sejak 2010. Penjualan aset PT SCI berupa tanah di Bekasi senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar itu harus melalui persetujuan Syarifuddin selaku hakim pengawas.

Kemarin KPK memeriksa Syarifuddin dan Puguh. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya menanyakan sejumlah hal terkait penangkapan dan barang bukti kepada kedua tersangka. Juga menanyakan sejumlah mata uang asing yang ditemukan di rumah Syarifuddin. Dalam penggeledahan di rumah Syarifuddin, KPK menemukan uang 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Nasional
    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Nasional
    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Nasional
    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Nasional
    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Nasional
    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Nasional
    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Nasional
    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Nasional
    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    Nasional
    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    Nasional
    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Nasional
    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Nasional
    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Nasional
    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Nasional
    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com