Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panda Mengadu, KPK Siap Diperiksa

Kompas.com - 07/06/2011, 23:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi siap jika empat jaksanya yang diadukan Panda Nababan ke Kejaksaan Agung harus menjalani proses pemeriksaan. Meskipun demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya menunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan.

"Kita tunggu proses selanjutnya dari Kejagung, bagaimana menilai laporan Pak Panda. KPK sih siap. Harus siap apabila ada keterangan atau kebutuhan-kebutuhan pemeriksaan," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/6/2011).

Panda yang merupakan tersangka dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004 itu melaporkan empat jaksa KPK yang menyusun dakwan terhadapnya serta mantan Direktur Penuntutan Umum KPK Feri Wibisono ke Jaksa Agung Muda Pengawasan hari ini.

Kuasa hukum Panda yakni Juniver Girsang mengatakan, kelimanya diadukan atas tuduhan tidak profesional. Pihak Panda menilai tim jaksa penuntut umum merekayasa fakta dan data penyidikan. Sementara Feri dinilai ceroboh karena membiarkan dan tidak meneliti ulang berkas perkara maupun pemeriksaan tambahan Panda.

"Rekayasanya, Panda dituduh menerima Rp 1,45 miliar tapi dalam pemeriksaan saksi di persidangan, tidak satupun menyatakan pernah memberikan ke Panda," kata Juniver. Selain itu, pihak Panda mempertanyakan berita acara pemeriksaan tanggal 28 Oktober 2009 dan 2 November 2011 atas nama saksi Miranda Goeltom yang tidak tercantum dalam berkas dakwaan Panda. "Padahal BAP ini sangat monumental. Bagian di mana Panda disebutkan menerima travel cheque. Akan tetap berita acara pemeriksaan itu raib," tambah Juniver.

Terkait dakwaan terhadap Panda tersebut, Johan Budi menegaskan bahwa jaksa KPK telah bekerja sesuai prosedur dalam menyusun dakwaan Panda. "KPK mengusut kasus ini berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," ujar Johan. "Pak Feri dan jaksa-jaksa itu kan melaksanakan tugas atas perintah organisasi di KPK," tambahnya.

Meskipun demikian, KPK kata Johan tidak akan membatasi Panda. Sebagai warga negara, katanya, Panda berhak melapor apabila menilai adanya ketidaksesuain dalam proses hukum terhadapnya. "Kalau itu dirasa kurang pas, kan ada salurannya, negara kita kan negara hukum, silakan saja. Kita tidak bisa membatasi atau melarang orang untuk melakukan upaya-upaya hukum lain yang menurut yang bersangkutan ada sesuatu yang kurang tepat atau dilanggar," tutur Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Nasional
Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Nasional
Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Nasional
Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Nasional
DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

Nasional
Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Nasional
Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Nasional
TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

Nasional
Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com