Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panda Mengadu, KPK Siap Diperiksa

Kompas.com - 07/06/2011, 23:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi siap jika empat jaksanya yang diadukan Panda Nababan ke Kejaksaan Agung harus menjalani proses pemeriksaan. Meskipun demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya menunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan.

"Kita tunggu proses selanjutnya dari Kejagung, bagaimana menilai laporan Pak Panda. KPK sih siap. Harus siap apabila ada keterangan atau kebutuhan-kebutuhan pemeriksaan," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/6/2011).

Panda yang merupakan tersangka dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004 itu melaporkan empat jaksa KPK yang menyusun dakwan terhadapnya serta mantan Direktur Penuntutan Umum KPK Feri Wibisono ke Jaksa Agung Muda Pengawasan hari ini.

Kuasa hukum Panda yakni Juniver Girsang mengatakan, kelimanya diadukan atas tuduhan tidak profesional. Pihak Panda menilai tim jaksa penuntut umum merekayasa fakta dan data penyidikan. Sementara Feri dinilai ceroboh karena membiarkan dan tidak meneliti ulang berkas perkara maupun pemeriksaan tambahan Panda.

"Rekayasanya, Panda dituduh menerima Rp 1,45 miliar tapi dalam pemeriksaan saksi di persidangan, tidak satupun menyatakan pernah memberikan ke Panda," kata Juniver. Selain itu, pihak Panda mempertanyakan berita acara pemeriksaan tanggal 28 Oktober 2009 dan 2 November 2011 atas nama saksi Miranda Goeltom yang tidak tercantum dalam berkas dakwaan Panda. "Padahal BAP ini sangat monumental. Bagian di mana Panda disebutkan menerima travel cheque. Akan tetap berita acara pemeriksaan itu raib," tambah Juniver.

Terkait dakwaan terhadap Panda tersebut, Johan Budi menegaskan bahwa jaksa KPK telah bekerja sesuai prosedur dalam menyusun dakwaan Panda. "KPK mengusut kasus ini berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," ujar Johan. "Pak Feri dan jaksa-jaksa itu kan melaksanakan tugas atas perintah organisasi di KPK," tambahnya.

Meskipun demikian, KPK kata Johan tidak akan membatasi Panda. Sebagai warga negara, katanya, Panda berhak melapor apabila menilai adanya ketidaksesuain dalam proses hukum terhadapnya. "Kalau itu dirasa kurang pas, kan ada salurannya, negara kita kan negara hukum, silakan saja. Kita tidak bisa membatasi atau melarang orang untuk melakukan upaya-upaya hukum lain yang menurut yang bersangkutan ada sesuatu yang kurang tepat atau dilanggar," tutur Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com