JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, saat ini banyak tukang tadah di negara lain yang menampung kayu-kayu hasil praktik pembalakan liar di Indonesia. Presiden mengatakan, jika ingin memberantas praktik pembalakan, tak boleh ada ruang bagi para tukang tadah kayu di negara-negara lainnya.
"Banyak tukang tadah di luar negeri. Kita digebukin. Indonesia (dikatakan) menjual kayu-kayu yang katanya tidak benar, merusak lingkungan. Memang ada kejahatan di sana-sini. Itulah yang terus kita berantas, yang namanya illegal logging. Akan tetapi, ada tukang tadahnya di luar negeri," kata Presiden kepada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/6/2011).
Presiden mengatakan, kalau mau baik, harus ada upaya bersama-sama membereskan masalah di dalam negeri dan jangan ada negara lain yang menjadi tukang tadah dari kayu-kayu yang tidak legal. Menurut Presiden, itulah sebetulnya kesepakatan yang harus dijalankan.
"Dan akhirnya, marilah kita menjaga standing kita, kalau kita sudah dinilai cukup gigih, cukup serius dalam menjaga kelestarian lingkungan, jangan kendor. Marilah kita jaga secara terus-menerus sehingga Indonesia akan terus menjadi global champion on environment," tuturnya.
Turut hadir pada peringatan tersebut para bupati/wali kota penerima penghargaan Adipura 2011, penerima penghargaan Kalpataru 2011, para kepala daerah, anggota Kabinet Indonesia Bersatu Kedua, dan pimpinan lembaga tinggi negara.
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan para kepala daerah untuk konsisten melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Lahan Gambut.
"Mari kita laksanakan, saya menginstruksikan gubernur, bupati, wali kota, untuk melaksanakan instruksi tersebut. Jangan berikan izin baru bagi pengelolaan hutan primer dan lahan gambut sampai penataan selesai kita lakukan," tuturnya.
Secara terpisah, Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan mengatakan, kepala daerah yang membandel dengan memberikan izin pengelolaan hutan primer dan lahan gambut dapat dipidanakan. "Hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.