Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY: Banyak Tukang Tadah di Luar Negeri

Kompas.com - 07/06/2011, 17:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, saat ini banyak tukang tadah di negara lain yang menampung kayu-kayu hasil praktik pembalakan liar di Indonesia. Presiden mengatakan, jika ingin memberantas praktik pembalakan, tak boleh ada ruang bagi para tukang tadah kayu di negara-negara lainnya.

"Banyak tukang tadah di luar negeri. Kita digebukin. Indonesia (dikatakan) menjual kayu-kayu yang katanya tidak benar, merusak lingkungan. Memang ada kejahatan di sana-sini. Itulah yang terus kita berantas, yang namanya illegal logging. Akan tetapi, ada tukang tadahnya di luar negeri," kata Presiden kepada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/6/2011).

Presiden mengatakan, kalau mau baik, harus ada upaya bersama-sama membereskan masalah di dalam negeri dan jangan ada negara lain yang menjadi tukang tadah dari kayu-kayu yang tidak legal. Menurut Presiden, itulah sebetulnya kesepakatan yang harus dijalankan.

"Dan akhirnya, marilah kita menjaga standing kita, kalau kita sudah dinilai cukup gigih, cukup serius dalam menjaga kelestarian lingkungan, jangan kendor. Marilah kita jaga secara terus-menerus sehingga Indonesia akan terus menjadi global champion on environment," tuturnya.

Turut hadir pada peringatan tersebut para bupati/wali kota penerima penghargaan Adipura 2011, penerima penghargaan Kalpataru 2011, para kepala daerah, anggota Kabinet Indonesia Bersatu Kedua, dan pimpinan lembaga tinggi negara.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan para kepala daerah untuk konsisten melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Lahan Gambut.

"Mari kita laksanakan, saya menginstruksikan gubernur, bupati, wali kota, untuk melaksanakan instruksi tersebut. Jangan berikan izin baru bagi pengelolaan hutan primer dan lahan gambut sampai penataan selesai kita lakukan," tuturnya.

Secara terpisah, Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan mengatakan, kepala daerah yang membandel dengan memberikan izin pengelolaan hutan  primer dan lahan gambut dapat dipidanakan. "Hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com