Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kasus Lain Tergantung Bukti

Kompas.com - 03/06/2011, 14:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin mengatakan, terbuka kemungkinan bagi KPK untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan hakim Syarifuddin dalam memutus bebas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin. Namun, hal tersebut sangat bergantung pada hasil pengembangan penyidikan KPK terhadap Syarifuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara PT SCI. Saat ini, KPK masih fokus pada kasus dugaan suap terkait PT SCI yang menjerat Syarifuddin dan kurator berinisial Puguh Wirayan sebagai tersangka itu.

"Tergantung pengembangan penyidikan. Kalau kasus itu kan harus ada buktinya, bukan hanya pernyataan atau perkataan," kata Jasin saat dihubungi, Jumat (3/6/2011).

Menurut Jasin, jika ingin masuk untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam penanganan kasus Agusrin, KPK harus mendapatkan bukti awal terlebih dahulu. "Tentu proses pengumpulan bukti itu yang perlu kita fokuskan," ucapnya.

KPK, kata Jasin, harus menemukan bukti berupa dokumen atau keterangan saksi yang dapat menunjukkan bahwa putusan bebas atas Agusrin itu berkaitan dengan suap yang diterima oleh sang hakim. "Tentunya KPK sesuai lembaga hukum bekerja secara profesional. Didasarkan pada bukti itu, kita proses secara hukum," tuturnya.

Jasin juga menegaskan, dugaan suap terkait penanganan perkara PT SCI oleh hakim Syarifuddin berbeda dengan penanganan perkara kasus Agusrin. "Sehingga yang kita proses hukum adalah peristiwa pidana atas suap-menyuap (terkait PT SCI) itu dan telah kita proses hukum sesuai dengan peristiwa pidananya," kata Jasin.

Dalam kasus ini, KPK menyita uang senilai Rp 250 juta sebagai alat bukti dan sejumlah mata uang asing. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), hakim Syarifuddin memiliki rekam jejak yang buruk. Selama berdinas di Makassar dan Jakarta, ia memvonis bebas setidaknya 30 terdakwa korupsi. Hakim Syarifuddin juga menjadi salah satu hakim yang memvonis bebas Agusrin. ICW mendesak KPK untuk mengembangkan penyidikan terhadap kasus Syarifuddin terkait perkara-perkara lain yang pernah diperiksa dan divonis oleh hakim PN Jakarta Pusat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

    Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

    Nasional
    PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

    PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

    Nasional
    KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

    KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

    Nasional
    KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

    KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

    Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

    Nasional
    Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

    Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

    Nasional
    Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

    Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

    Nasional
    Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

    Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

    Nasional
    Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

    Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

    Nasional
    Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Nasional
    Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

    Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

    Nasional
    Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

    Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

    Nasional
    Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

    Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

    Nasional
    Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

    Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

    Nasional
    Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

    Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com