JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, memiliki sejumlah catatan terkait perjalanan kariernya dalam menangani sejumlah kasus. Salah satunya memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi, Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, 24 Mei 2011. Agusrin dibebaskan atas tuduhan melakukan tindakan pidana korupsi kas daerah Pemprov Bengkulu sebesar Rp 20,16 miliar. Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya pernah menerima laporan terkait kasus itu. Namun, menurut Asep, pihaknya saat ini masih mendalami untuk menganalisis laporan-laporan tersebut.
"Memang sudah masuk laporannya semasa sidang masih jalan dulu. Laporannya terutama permintaan pemantauan persidangan oleh KY. Dan, sekarang KY pun sedang menganalisis hasil pemantauan itu dan juga dari berbagai dokumen persidangan itu," ujar Asep kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2011).
Asep menambahkan, jika terbukti melakukan suap dalam kasus tersebut, hakim S dapat dikenakan sanksi administrasi, yakni pemberhentian tetap sebagai hakim. "Kalau terbukti suap, sanksi administrasinya pemberhentian tetap. Tapi, untuk sanksi pidana akan tetap jalan," tambahnya.
Sebelumnya, Indonesia Corrupption Watch (ICW) mengungkapkan, berdasarkan catatannya, selama melaksanakan tugas di Pengadilan Tinggi Negeri Makassar dan PN Jakarta Pusat, hakim S telah membebaskan 39 kali terdakwa kasus korupsi. Selain itu, menurut Koordinator ICW Emerson Yuntho, hakim S juga pernah dilaporkan ke KY terkait vonis bebas yang diberikan dalam penanganan kasus suap yang melibatkan anggota DPRD Luwu, Sulawesi Selatan.
"Tapi, perkembangan selanjutnya tidak jelas," kata Emerson.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim S di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (1/6/2011) malam. Selain hakim S, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW, yang diduga memberikan suap terkait perkara kepailitan PT SCI untuk pengalihan aset. Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang rupiah dan mata uang asing yang dilansir totalnya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Status S dan PW kini telah menjadi tersangka.
Hakim S saat ini ditahan di Rutan Cipinang, dan dia dijerat dengan Pasal 12 a/b/c dan atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001. Sementara PW ditahan di Rutan Tahanan Polda Metro Jaya, ia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1a dan atau Pasal 5 Ayat 1 a/b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.