Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Condro Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/06/2011, 12:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Agus Condro, dituntut 1,5 tahun penjara karena dinilai bersalah menerima suap berupa sejumlah cek perjalanan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/6/2011).

"Menyatakan Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Willem Max Tutuarima terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Riyono.

Selain pidana penjara, Agus dituntut membayar denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan Agus tersebut lebih ringan dibanding tiga terdakwa lainnya yang didakwa satu berkas dengan Agus. Politisi PDI Perjuangan itu didakwa satu berkas dengan politisi DPR 1999-2004 lainnya, yakni Max Moein, Rusman, dan Willem. Adapun hal-hal yang meringankan Agus, menurut jaksa, dia telah mengakui perbuatannya, membongkar kasus dugaan korupsi yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 itu, dan telah mengembalikan dana yang diterimanya.

"Bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyerahkan uang Rp 100 juta, dan satu buah apartemen beserta dokumen kepemilikannya," kata Riyono.

Sementara itu, Rusman dan Max dituntut hukuman paling tinggi karena dinilai tidak menyesali perbuatannya. Rusman dan Max dituntut 2,5 tahun penjara dengan membayar denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Keduanya juga tidak mengembalikan cek pelawat yang diterima. Adapun Willem dituntut 2 tahun penjara dengan denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Riyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Nasional
    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    Nasional
    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Nasional
    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Nasional
    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

    Nasional
    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

    Nasional
    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Nasional
    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com