Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Laporan MK soal Andi Nurpati

Kompas.com - 30/05/2011, 18:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Matius Salempang mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti informasi suatu kasus yang diadukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Informasi itu, kata Matius, disampaikan dalam bentuk surat, bukan laporan polisi. Tanpa menjelaskan terkait kasus apa yang tengah diselidiki itu, Matius mengungkapkan, penyidik telah mendatangi berbagai pihak untuk mencari alat bukti maupun meminta keterangan. Matius juga enggan menjelaskan siapa saja yang telah didatangi itu.

"Kita lagi lidik berdasarkan surat dari MK. Penyelidikan itu tidak perlu panggil orang. Kita datang diam-diam. Saya enggak buka siapa-siapa yang didatangi," kata Matius di Mabes Polri, Senin (30/5/2011), ketika ditanya apakah penyidik sudah memeriksa saksi-saksi.

Matius menegaskan, dalam surat dari MK itu sama sekali tidak menyebut nama Andi Nurpati, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang kini menjadi kader Partai Demokrat. Seperti diketahui, Andi Nurpati dikait-kaitkan dengan pengaduan MK itu. "Surat itu sama sekali tidak menyebut nama itu," ucapnya.

Matius menambahkan, hasil penyelidikan nantinya akan dinilai apakah kasus itu dapat dinaiikan ke tahap penyidikan. Jika dapat dinaiikan, kata dia, pihaknya akan membuat laporan polisi sendiri yakni laporan model A.

Seperti diketahui, langkah Polri itu dilakukan setelah Mahfud menyebut laporannya belum ditindaklanjuti Polri. Mahfud menyebut laporan itu terkait Partai Demokrat. Namun, dia tak bersedia menjelaskan kasus tersebut.

Di Gedung MK hari ini, Mahfud menegaskan pihak yang dilaporkannya ke polisi adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. Laporan itu disampaikan pada 12 Februari 2010 terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen negara. 

"Itu bukan kasus sengketa pemilu, karena kasus sengketa pemilu telah selesai diadili di MK. Ini kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen negara," kata Mahfud, usai acara Rapat Koordinasi MK dan Komisi III DPR RI di Gedung MK Jakarta, Senin (30/5/2010).

Hal itu dikatakan Mahfud terkait bantahan Andi Nurpati yang menyatakan kasus yang dilaporkan oleh MK itu adalah kasus pemilu dan sudah kadaluarsa. Menurut Mahfud, sebuah kasus dikatakan kadaluarsa setelah 12 tahun kemudian, artinya  pada 2022 baru akan kadaluarsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com