Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Laporan MK soal Andi Nurpati

Kompas.com - 30/05/2011, 18:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Matius Salempang mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti informasi suatu kasus yang diadukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Informasi itu, kata Matius, disampaikan dalam bentuk surat, bukan laporan polisi. Tanpa menjelaskan terkait kasus apa yang tengah diselidiki itu, Matius mengungkapkan, penyidik telah mendatangi berbagai pihak untuk mencari alat bukti maupun meminta keterangan. Matius juga enggan menjelaskan siapa saja yang telah didatangi itu.

"Kita lagi lidik berdasarkan surat dari MK. Penyelidikan itu tidak perlu panggil orang. Kita datang diam-diam. Saya enggak buka siapa-siapa yang didatangi," kata Matius di Mabes Polri, Senin (30/5/2011), ketika ditanya apakah penyidik sudah memeriksa saksi-saksi.

Matius menegaskan, dalam surat dari MK itu sama sekali tidak menyebut nama Andi Nurpati, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang kini menjadi kader Partai Demokrat. Seperti diketahui, Andi Nurpati dikait-kaitkan dengan pengaduan MK itu. "Surat itu sama sekali tidak menyebut nama itu," ucapnya.

Matius menambahkan, hasil penyelidikan nantinya akan dinilai apakah kasus itu dapat dinaiikan ke tahap penyidikan. Jika dapat dinaiikan, kata dia, pihaknya akan membuat laporan polisi sendiri yakni laporan model A.

Seperti diketahui, langkah Polri itu dilakukan setelah Mahfud menyebut laporannya belum ditindaklanjuti Polri. Mahfud menyebut laporan itu terkait Partai Demokrat. Namun, dia tak bersedia menjelaskan kasus tersebut.

Di Gedung MK hari ini, Mahfud menegaskan pihak yang dilaporkannya ke polisi adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. Laporan itu disampaikan pada 12 Februari 2010 terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen negara. 

"Itu bukan kasus sengketa pemilu, karena kasus sengketa pemilu telah selesai diadili di MK. Ini kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen negara," kata Mahfud, usai acara Rapat Koordinasi MK dan Komisi III DPR RI di Gedung MK Jakarta, Senin (30/5/2010).

Hal itu dikatakan Mahfud terkait bantahan Andi Nurpati yang menyatakan kasus yang dilaporkan oleh MK itu adalah kasus pemilu dan sudah kadaluarsa. Menurut Mahfud, sebuah kasus dikatakan kadaluarsa setelah 12 tahun kemudian, artinya  pada 2022 baru akan kadaluarsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

    Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

    Nasional
    Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

    Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

    Nasional
    Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

    Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

    Nasional
    Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

    Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

    Nasional
    Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

    Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

    Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

    Nasional
    Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

    Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

    Nasional
    Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

    Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

    Nasional
    Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

    Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

    Nasional
    Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

    Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

    Nasional
    PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

    PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

    Nasional
    Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

    Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

    Nasional
    WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

    WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

    Nasional
    Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

    Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

    Nasional
    Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

    Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com