Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Andi Nurpati Palsukan Dokumen Negara

Kompas.com - 30/05/2011, 16:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan pihaknya melaporkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati pada 12 Februari 2010 terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen negara. 

"Itu bukan kasus sengketa pemilu, karena kasus sengketa pemilu telah selesai diadili di MK. Ini kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen negara," kata Mahfud, usai acara Rapat Koordinasi MK dan Komisi III DPR RI di Gedung MK Jakarta, Senin (30/5/2010).

Hal itu dikatakan Mahfud terkait bantahan Andi Nurpati yang menyatakan kasus yang dilaporkan oleh MK itu adalah kasus pemilu dan sudah kadaluarsa. Menurut Mahfud, sebuah kasus dikatakan kadaluarsa setelah 12 tahun kemudian, artinya  pada 2022 baru akan kadaluarsa.

"Enggak ada kadarluasa. Itu bukan kasus sengketa Pemilu. Kalau kasus sengketa Pemilu, Pemilunya selesai, mau diadili di MK sudah susah. Ini kasus penggelapan. Penggelapan dan pemalsuan dokumen negara. Nah, itu ancamannya 5 atau 7 tahun. Hitungan yang kena kalau terbukti. Kalau terbukti ya. Nah, kalau pidana yang ancamannya 5 -7 tahun, itu kadarluarsanya 12 tahun. Berarti kadarluasanya kasus tahun 2022 baru kadarluasa. Jadi kasus itu bisa dibuka terus. Terserah polisi yang menilai," terang dia.

Ia berharap, kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan hampir 16 bulan lalu itu.  Tentang polisi yang tidak menanggapi laporannya tersebut, Mahfud menegaskan bahwa itu wewenang kepolisian. 

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menegaskan, ia tidak bermaksud menyembunyikan kasus Andi Nurpati mengingat ia sudah menyampaikan ke Mabes Polri sejak Februari 2010. "MK punya kewajiban hukum, Polri punya kewajiban hukum. MK punya kewajiban hukum melaporkan adanya dugaan tindak pidana dan itu sudah dilakukan Februari 2010. Itu benar ada nama Andi Nurpati. Kamu bisa lihat di ruangan saya ada namanya di halaman dua pelaporan itu. Ada nama Andi Nurpati di situ. Itu kewajiban hukum kami, sudah kami laporkan. Polri punya kewajiban hukum untuk menyelidiki. Nah dilakukan atau tidak, itukan bukan urusan MK. Saya hanya mengatakan bahwa MK sudah memberikan informasi tentang terjadinya tindak pidana. Kita diam-diam dulu karena tidak mau merusak karir orang yang dilaporkan," papar Mahfud.

Mahfud menyatakan, pihaknya juga sudah menemukan orang yang bertugas memalsukan dokumen-dokumen tersebut. Bahkan orang itu telah memberitahukan semuanya kepada Mahkamah Konstitusi. Namun, Mahfud tak mau membeberkan mengenai identitas pelaku.

"Kami sudah menemukan orangnya yang bertugas membuat pemalsuan itu. Sudah diceritakan semuanya kepada kami. Tidak saya sebutkan orangnya di sini. Itu kewenangan kepolisian untuk mengusut lebih jauh. Kami sudah memberikan bukti-bukti dari A sampai Z dan melaporkannya," tukas Mahfud.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyatakan ia telah melaporkan Kepala Divisi Komunikasi Partai Demokrat yang juga mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati. Andi dilaporkan atas dugaan tindak pidana terkait putusan sengketa pemilu yang dikeluarkan MK pada 2009 lalu. Andi diduga memalsukan putusan MK atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Saat itu, Andi Nurpati belum masuk sebagai anggota pengurus di Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com