JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, dinilai terbukti merencanakan, mempersiapkan, serta mendanai pelatihan militer bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar berdasarkan fakta di persidangan. Hal itu sesuai dengan jeratan Pasal 14 jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Demikian dikatakan Andi M Taufik, koordinator jaksa penuntut umum, saat membacakan tanggapan atau replik atas pembelaan Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/5/2011).
Menurut jaksa, berdasarkan fakta di pengadilan, Ba'asyir tidak terlibat dalam pengadaan puluhan senjata api berikut amunisinya serta peristiwa baku tembak antara peserta pelatihan dan anggota polisi di Lamkabeu, Aceh. Dengan demikian, jaksa tak menuntut Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu terkait dua peristiwa tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh jaksa untuk menanggapi pembelaan tim pengacara Ba'asyir yang mempertanyakan tuntutan jaksa. Tim pengacara mempertanyakan mengapa Ba'asyir tetap dituntut penjara seumur hidup meski tidak terlibat dalam pengadaan senjata api serta kekerasan di Lamkabeu yang menewaskan beberapa anggota Polri.
"Bagaimana mungkin terdakwa yang jelas-jelas terbukti di persidangan tidak terlibat maupun mengetahui, tapi masih saja dipersalahkan patut mengetahui?" tanya tim pengacara Ba'asyir dalam pembelaan pekan lalu.
Dalam replik setebal 11 halaman, jaksa juga membantah pernyataan tim pengacara yang menyebut jaksa tidak manusiawi dan zalim. Menurut jaksa, pihaknya telah memenuhi semua hak-hak terdakwa seperti mengantarkan ke rumah sakit ketika mengeluh sakit pada lututnya serta mengganti kendaraan pengangkut dari mobil barakuda menjadi mobil tahanan.
"Kami berharap semua pihak dapat berpikir jernih dan arif sehingga tidak memancing emosi bagi yang mendengar atau membacanya akibat pernyataan yang tidak berdasar dan penuh retorika itu," pungkas Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.