JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut paspor tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti, mulai Kamis (26/5/2011) ini. Kemenhuk dan HAM telah menerima surat permohonan pencabutan paspor Nunun yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas.
"Hari ini langsung kita laksanakan. Terkait pencabutan, tidak ada masalah," kata Patrialis kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta.
Patrialis mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenhuk dan HAM juga melakukan komunikasi dengan perwakilan Indonesia yang diyakini pernah dikunjungi oleh istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu.
Politisi Partai Amanat Nasional ini menegaskan, ketika paspor yang bersangkutan dicabut, Nunun tak lagi memiliki izin tinggal di negara-negara yang memiliki kerja sama ekstradisi dengan Indonesia. Saat ini, Nunun diduga berada di Singapura. Kendati tak memiliki kerja sama ekstradisi, Patrialis mengaku yakin Nunun pada akhirnya dapat dipulangkan ke Tanah Air. Hal ini akan diupayakan melalui jalur diplomasi.
Secara terpisah, siang tadi, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya mengetahui Nunun Nurbaeti saat ini berada di Singapura. KPK akan menempuh pendekatan diplomasi dengan otoritas Singapura dalam memulangkan Nunun ke Tanah Air.
"Soal kemudian (Nunun) ke tempat lain, kita belum tahu," katanya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan Nunun berada di negara lain, seperti Thailand, menurut Busyro, pihaknya juga telah bekerja sama dengan otoritas Thailand.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk menemukan Nunun. Hal pertama yang dilakukan adalah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga. Jika upaya pemanggilan Nunun melalui keluarga tidak berhasil, KPK akan berkoordinasi dengan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura untuk bertukar informasi terkait keberadaan Nunun.
"Saling memberikan informasi. Tetapi, kalau sampai misalnya membawa (Nunun), itu enggak sampai ke sana," kata Johan.
Jika upaya tersebut tidak juga berhasil, KPK akan menerbitkan red notice melalui kerja sama dengan polisi internasional atau interpol. "Kami punya jaringan interpol atau pihak-pihak lain untuk bisa membantu menghadirkan yang bersangkutan," ujarnya.