Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Sangat Mungkin Nunun Dapat Ancaman

Kompas.com - 25/05/2011, 18:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai sangat mungkin Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, mendapat ancaman. Sebab, Nunun adalah saksi kunci untuk mengungkap otak di balik kasus dugaan suap yang mengalir ke politisi DPR 1999-2004 itu.

"Besar kemungkinan Nunun mendapat ancaman karena, menurut kami, kasus ini tidak berhenti di Nunun. Nunun tidak mendanai langsung pemberian cek. Ada pihak lain. Siapa dia? Hanya Nunun yang tahu," kata Adnan saat dihubungi, Rabu (25/5/2011).

Oleh karena itu, lanjut Adnan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkewajiban melindungi Nunun. Dengan catatan, Nunun diposisikan sebagai saksi kunci yang berperan strategis dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Informasi yang dia sampaikan sangat bermanfaat. Karena itu, ancaman tersebut harus diantisipasi dengan cepat. Dengan catatan, ancaman sepadan dengan informasi yang disampaikan. Kecuali dia bukan orang yang menentukan. Tetapi, karena posisinya strategis, jadi harus ada perlindungan," paparnya.

Adnan juga mengatakan, pemberian perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap Nunun mungkin juga dilakukan sepanjang ada itikad baik dari pihak Nunun untuk memberikan keterangan secara jujur. "Tergantung kejujuran pihak Nunun. Kalau dia tahu, ya harus cerita sebenarnya. Perlindungan bisa diberikan sepanjang ada itikad baik," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengumumkan penetapan Nunun sebagai tersangka. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu disangka dengan pasal penyuapan. Hingga kini KPK belum berhasil menggiring Nunun untuk diperiksa. Hanya pihak keluarga yang mengetahui keberadaan Nunun yang katanya sakit lupa berat itu. KPK menempuh langkah koordinasi dengan pihak keluarga terlebih dahulu sebelum menerbitkan red notice atau mencabut paspor Nunun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com