Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Cegah Nazaruddin "Bernyanyi"

Kompas.com - 24/05/2011, 17:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi menilai, keputusan Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat yang hanya menjatuhkan sanksi pencopotan kepada Bendahara Umum Partai Demokrat semata-mata untuk "membungkam" Nazaruddin. Hal ini, menurutnya, menunjukkan ketakutan partai pemenang pemilu tersebut agar Nazaruddin tak berbicara terlalu banyak mengenai kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games yang diduga melibatkan dirinya.

"Jadi dia (Dewan Kehormatan) tidak mau bergerak terlalu jauh memberikan hukuman terlalu banyak kepada Nazarudin karena takut nyanyiannya terlalu kencang. Makanya, kenapa dia (Nazaruddin) diberikan hukuman sebatas posisinya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Dengan jalur ini bisa memulihkan citra Partai Demokrat. Kalau tidak diambil langkah pencopotan dan hanya diberi sanksi penonaktifan sementara atau skorsing, misalnya, justru itu tercium aroma kompromi," ungkap Burhanuddin Muhtadi di Bumbu Desa, Cikini, Selasa (24/5/2011).

Pemecatan Nazaruddin ini, lanjut Burhanuddin, sebenarnya merupakan lampu hijau bagi institusi di Dewan Perwakilan Rakyat, terutama Badan Kehormatan (BK). Hal ini agar BK dapat menindaklanjuti keputusan yang akan diambil terhadap Nazaruddin tanpa terpengaruh oleh posisinya sebagai Bendahara Umum Demokrat.

"Kita tunggu BK DPR mengusut kasus ini. Memang cara terbaik dia (Nazaruddin) mengundurkan diri dan itu menyelamatkan muka semua orang, tapi itu tidak terjadi. Yang terjadi dicopot dari Bendum itu sudah membuat Nazarudin kebakaran jenggot," imbuhnya.

Burhanuddin menuturkan, untuk masalah Nazaruddin, BK hanya bisa menindak terkait pelanggaran etika sebagai anggota Dewan. Namun, hingga saat ini BK belum bergerak lebih jauh karena masih menunggu keputusan dari lima pimpinan DPR untuk pemanggilan Nazaruddin. Sementara itu, Partai Demokrat sendiri seolah lepas tangan dari kasus yang dikaitkan dengan kadernya tersebut.

"BK DPR setahu saya hanya bisa menindak ketika adanya pelanggaran etika dan moral, soal bersalah atau tidak, itu institusi hukum. Permasalahannya, BK sendiri belum bergerak secara jauh soal Nazaruddin ini. Saya melihat Partai Demokrat melempar bola panas kepada BK dan institusi penegak hukum," tukas Burhanuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    Nasional
    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com