Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Kembalikan Uang Gratifikasi ke KPK

Kompas.com - 19/05/2011, 22:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq menyatakan, fraksinya pernah mengembalikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang yang diterima anggota fraksinya pada periode 2005-2009 itu diduga merupakan gratifikasi sehingga kebijakan partainya memang mengharuskan untuk menyerahkannya kepada KPK.

"Kebijakan fraksi kami jelas. Setiap uang yang tak jelas asal-usulnya harus diserahkan ke KPK. Yang kayak gitu kan barang gelap, enggak kayak orang terima gaji. Jadi harus diberikan pada KPK. Total yang kami serahkan ke KPK sekitar Rp 2 miliar dari periode dari 2005," jelas Mahfudz Shiddiq di Gedung DPR, Kamis (19/5/2011).

Ia juga tak menampik bahwa praktik-praktik sejenis bukan lagi hal baru di lingkup anggota Dewan, termasuk percaloan yang terjadi di dalam gedung di wilayah Senayan itu. Hal ini disebabkan oleh pihak luar yang berusaha memanfaatkan anggota DPR untuk memuluskan kepentingan-kepentingan tertentu.

"Itu cerita lama, dalam kasus-kasus tertentu memang ada," katanya.

Bahkan, ia mengakui pernah dihinggapi oleh praktik percobaan penyuapan ini. Ketika pembahasan RUU Otonomi Khusus Aceh tahun 2006, Mahfudz sempat diberi uang yang dibungkus dalam sebuah amplop.

"Saya enggak tahu itu untuk apa dan siapa yang memberikan. Gratifikasi biasanya ada melalui titipan. Titipannya enggak dikasih judul apa, dari siapa, konteksnya apa, saya juga enggak tahu," jelasnya.

Diduga, gratifikasi itu berasal dari pihak yang berkepentingan terhadap rancangan undang-undang itu dan melobi melalui anggota DPR.

Mahfudz mengaku tidak mengetahui berapa besar barang yang dititipkan untuknya itu karena langsung menyerahkan kepada KPK. "Langsung saya serahkan ke KPK tanpa sempat melihat berapa besarnya," ucap Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com