Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jelaskan Poin RUU BPJS

Kompas.com - 12/05/2011, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menggelar rapat kerja pertama kalinya dalam masa sidang ini, Kamis (12/5/2011), bersama para menteri yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengawal pembahasan RUU ini. DPR dan pemerintah akan segera membahas jadwal pembahasan RUU dalam 44 hari kedepan serta daftar inventarisasi masalah (DIM) versi pemerintah yang baru diserahkan Senin (9/5/2011) lalu.

Dari delapan menteri, hanya tujuh menteri yang hadir, yaitu Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menkum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menteri PAN EE Mangindaan, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Sementara itu, Menteri Kesehatan Wndang Sri Sedyaningsih tidak tampak dan hanya diwakili salah satu dirjennya.

Rapat yang langsung dipimpin oleh Ketua Pansus BPJS Ahmad Nizar Shihab ini dibuka jam 11.00 dengan agenda penjelasan pemerintah atas DIM RUU BPJS yang baru.

"Kita belum akan bicara pengesahan DIM, kita beri kesempatan pemerintah untuk menjelaskan," katanya.

Menkeu Agus Martowardojo sebagai "kapten" pemerintah dalam pembahasan RUU ini mengatakan, pemerintah telah merevisi DIM dan mengajukan kembali 263 DIM yang siap dibahas dengan DPR. Dari DIM sebelumnya, ada 143 DIM yang dihapus, dan 55 DIM yang ditambahkan. Revisi ini, lanjutnya, didasarkan pada hukum yang kuat dan teruji serta bisa berfungsi efektif.

"Setelah mendalami pasal demi pasal, dalam naskah yang disusun DPR, perlu penyesuaian agar selaras dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pemerintah berpendapat RUU BPJS harus dijaga konsistensinya dengan UU SJSN," ungkapnya.

Mantan Dirut Bank Mandiri ini pun menyebutkan bahwa ada tiga hal mendasar bagi pemerintah dalam membahas pasal RUU BPJS, di antaranya pemerintah memahami aturan ini sebagai turunan UU SJSN sehingga tak perlu memuat ketentuan yang sudah ada di UU SJSN.

Selain itu, Agus mengatakan bahwa pembahasan RUU BPJS tak dapat dipisahkan dari kerangka SJSN yang komprehensif. Menurutnya, pemerintah telah menjalankan berbagai program jaminan sosial yang sebagian bersinggungan dengan RUU BPJS.

"Jadi perlu dilihat harmonisasi dan penyelarasan," tandasnya.

DPR dan pemerintah hanya memiliki sisa waktu 44 hari untuk menyelesaikan pembahasan RUU BPJS. Jika tak rampung, maka RUU ini akan diwariskan kepada DPR periode berikutnya, 2014-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com