Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Tidak Boleh Ada Dana Talangan

Kompas.com - 10/05/2011, 20:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Setia Budi Ari Janta, mengungkapkan, sistem dana talangan untuk membiayai suatu proyek pemerintah menyalahi aturan.

Menurutnya, suatu Kementrian sewajarnya tidak lagi mencari dana talangan dari pihak luar jika telah mengganggarkan biaya untuk pembangunan suatu proyek dalam APBN. Sebab, dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah dilarang menandantangani kontrak pengerjaan proyek sebelum APBN untuk proyek tersebut turun.

"Kalau dana sudah masuk di APBN, APBD, DIPA kementrian berarti nggak perlu dana. Di PP 54 ada ketentuan pemerintah dilarang mengikat kontrak yang anggarannya belum tersedia atau melebihi pagu anggaran yang tersedia," katanya ketika dihubungi, Selasa (10/5/2011).

Pernyataan Setia Budi tersebut menanggapi alasan sejumlah tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet yang berdalih bahwa cek senilai Rp 3,2 miliar yang diberikan tersangka dari PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam adalah dana talangan.

Mindo Rosaline Manulang yang juga menjadi tersangka karena diduga memediatori Wafid dan El Idris menyatakan hal tersebut. Demikian juga Kuasa hukum Wafid, Erman Umar yang mengatakan bahwa dana dari El Idris merupakan dana talangan untuk membiayai proyek SEA Games sebelum APBN turun.

Erman juga mengutip Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nomor 3 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa partisipasi masyarakat, menyumbang dana untuk proyek olahraga diperbolehkan.

Menurut Setia Budi, sumbangan masyarakat memang diperbolehkan. Namun, sumbangan itu, katanya harus dicatat di dalam APBN/APBD terlebih dahulu. Tidak boleh ada dana dari masyarakat yang masuk ke suatu kementrian untuk suatu proyek setelah APBN disahkan.

"Semua pungutan dana masyarakat harus dicatatkan di APBN dulu, penerimaan, pendapatan, dan pengeluaran, harus dicatat dalam APBN dulu, kecuali sejak awal memang menggunakan mode investasi," kata Setia.

Ia melanjutkan, model ivestasi dimungkinkan untuk digunakan instansi pemerintah dalam pengadaan barang/jasa. Namun, jika menggunakan model investasi, hanya boleh ada satu perusahaan yang membiaya pembangunan proyek pemerintah terlebih dahulu. "Perusahaannya juga harus melalui tender," katanya.

Kemudian biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut akan diganti sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan si perusahaan. "Bisa dengan konsesi, dengan kerja sama operasi, di beberapa daerah prakteknya dibayarkan nyicil. Misalnya investor minyak, sampai keluar hasilnya, 20 tahun, bagi hasil," paparnya.

Untuk pembangunan wisma atlet, katanya, mungkin saja menggunakan model investor tersebut. Namun, katanya, model investor dimungkinkan jika biaya pembangunan proyek belum dianggarkan di APBN dan hanya ada satu perusahaan yang membiayai.

Sementara dalam kasus pembangunan wisma atlet, seperti yang diberitakan, proyek pembangunan wisma atlet sudah dianggarkan dalam APBN 2010-2011. Pihak Wafid juga mengatakan, pengusaha selain El Idris turut menyumbang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Nasional
TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

Nasional
Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Nasional
Anggota DPR-nya Minta KPU Legalkan Politik Uang, PDI-P: Itu Ungkapan Kejengkelan

Anggota DPR-nya Minta KPU Legalkan Politik Uang, PDI-P: Itu Ungkapan Kejengkelan

Nasional
Meski Urus 'Stunting', BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Meski Urus "Stunting", BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Nasional
Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Nasional
Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Nasional
26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com