Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telekonferensi Mudah dan Murah Lho, Pak

Kompas.com - 08/05/2011, 13:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Masih ingat cerita Teguh Iskanto, mahasiswa Indonesia di Australia, yang berbagi cerita jalannya dinamika diskusi dengan delegasi Komisi VIII DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Australia? Salah satu hal yang dipertanyakan para mahasiswa adalah mengapa Dewan tak memilih melakukan telekonferensi dengan pihak yang dibutuhkan? Dengan kemajuan teknologi saat ini, cara ini dinilai sangat mungkin dilakukan.

"Salah satu kawan saya (pas saat sesi kacau) sempat berteriak, “Kenapa nggak pakai teleconference aja sih Pak?” Pada saat itu, Bapak Karding menjawab, “Wah, itu kan teknisnya terlalu rumit…," demikian kutipan tulisan Teguh.

Jawaban yang disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding adalah rumit sehingga DPR tak memilih telekonferensi sebagai salah satu jalan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan rancangan undang-undang. Benarkah telekonferensi rumit?

Mudah dan lebih murah

Pakar IT security Ruby Alamsyah mengungkapkan, penyelenggaraan telekonferensi sesungguhnya tidak serumit yang dibayangkan. Dengan kemajuan teknologi dan ketersediaan perangkat saat ini, hal itu sangat mungkin dilakukan tanpa hambatan dan terjamin keamanannya. Pengadaan perangkatnya juga jauh lebih murah jika dibandingkan dengan biaya kunjungan kerja DPR ke luar negeri yang berangka miliaran rupiah.

"Masyarat biasa saja, seperti kita bisa video conference. Setiap saya di luar negeri pakai video conference, anak saya juga bisa menggunakannya. Minimal pakai Skype. Apalagi, di negara maju pasti mengerti Skype. Tetapi, untuk telekonferensi pejabat negara, mungkin akan aman dan nyaman jika tidak menggunakan jalur publik seperti Skype. Ada alternatif lain, dengan jalur privat," ujar Ruby kepada Kompas.com, Jumat (6/5/2011).

Ia memaparkan, teknologi yang tersedia saat ini adalah IP based, dengan menggunakan jalur internet yang lebih aman. "Ada yang namanya VPN atau virtual private network, dibikin khusus. Walaupun menggunakan jalur publik, jalur umum itu dibikin enkripsi sehingga hanya pihak A dan B yang bisa mendengar. Ada teknologinya. Bukan teknologi yang enggak mungkin dibeli. Yang penting, kedua belah pihak pakai enkripsi yang sama. VPN itu jalur di dunia maya, di mana jalur publik dijadikan jalur pribadi," katanya.

Namun, untuk membuat jalur menjadi jalur pribadi, tak perlu repot. Menurut Ruby, perangkat video conference sudah built in dengan enkripsi tersebut. "Enggak perlu sesuatu yang teknologi tinggi," ujarnya.

Untuk mengadakan telekonferensi ini juga tak dibutuhkan prasyarat kedua belah pihak harus memiliki perangkat dengan merek atau kecanggihan yang sama. "Yang penting, enkripsinya sama," kata Ruby.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com