JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi belum berencana memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Juru bicara KPK, Johan Budi, Senin (2/5/2011), mengatakan, pihaknya belum membutuhkan keterangan Andi.
"Kalau kita memang memerlukan keterangan Pak Andi, ya nanti akan kita mintai (keterangan)," kata Johan di Jakarta.
Dalam kasus dugaan suap Rp 3,2 miliar ini, KPK menetapkan Sekretaris Menpora Wafid Muharam sebagai tersangka. Namun, hingga hari ini belum dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang menjadi atasan Wafid. Sementara itu, KPK telah memeriksa atasan dari dua tersangka lainnya, yakni Mindo Rosaline Manullang, Direktur Marketing PT Anak Negeri, dan Mohamad El Idris, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, perusahaan yang memenangi proyek pembangunan gedung wisma atlet.
Atasan Rosa yang diperiksa hari ini adalah pimpinan PT Anak Negeri, Albert dan M Nur Hasyim. Adapun atasan El Idris adalah Direktur Keuangan PT DGI Laurensius Khasanto. Meski demikian, Johan mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK akan memeriksa Andi.
"Tetapi, kita tidak tahu apa hasil dari pemeriksaan hari ini, perlu diklarifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Andi Mallarangeng menyampaikan kesiapannya jika memang keterangannya diperlukan dalam penyidikan kasus tersebut. Andi berharap KPK mengusut tuntas kasus yang melibatkan anak buahnya itu. "Kalau persoalan itu, saya dan jajaran Kemenpora siap untuk bertemu dengan KPK," kata Andi.
Secara terpisah, anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, mengatakan, KPK harus berani memanggil pejabat yang terkait, seperti Andi Mallarangeng dan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazarddin. Nama Nazaruddin sempat disebut-sebut sebagai atasan Rosa.
"Ini ujian bagi KPK, keduanya dari partai berkuasa. Kalau KPK berhenti pada ini saja, independensi KPK patut dipertanyakan," ungkapnya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games berawal dari tertangkap tangannya Wafid, Rosa, dan El Idris sesaat setelah diduga bertransaksi suap di kantor Wafid, Kementerian Pemuda dan Olahraga. Ketiganya tertangkap tangan beserta bukti cek senilai Rp 3,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.