Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran Para Tersangka Teroris (1)

Kompas.com - 27/04/2011, 17:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menahan 17 orang terkait aksi bom buku dan rencana pengeboman di dekat Gereja Christ Cathedral di Serpong, Tangerang. Penahanan dilakukan hingga 25 Agustus 2011.

Berikut identitas serta peran 17 orang yang tergabung dalam kelompok pimpinan Pepi Fernando yang disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4/2011).

Penangkapan di Merduadi, Kutaraja, Banda Aceh 21 April 2011.

1. Pepi Fernando alias M Romi alias Ahyar. Pepi lahir di Sukabumi 10 Desember 1979. Pendidikan S-1 UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Fakultas Tarbiyah, Jurusan Pendidikan Islam (tamat tahun 2001). Dia bekerja sebagai penulis buku dan skenario film.

Ia tercatat tinggal di Harapan Indah Blok C Nomor 14, Medan Satria, Bekasi, serta Kampung Kavling, Desa Munjul, Nagrak, Sukamuni, Jawa Barat (rumah orangtua).

Peran Pepi adalah pimpinan kelompok, pencetus ide, tokoh intelektual. Dia juga pembuat bom yang dikirimkan ke lokasi, yaitu Utan Kayu, kantor BNN, Studio Ahmad Dhani, Kompleks Kota Wisata, Jalan Raya Puspitek, Jembatan Banjir Kanal Timur, dan Gereja Christ Cathedral Serpong.

Pepi menentukan satu judul cover buku, yakni Atas Dosa-Dosa Mereka Terhadap Islam dan Kaum Muslimin, Mereka Boleh Dibunuh. Buku itu untuk Ulil Abshar Abdallah. Pepi dijerat Pasal 6, 7, 9, 11, 14, dan atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

2. Hendi Suhartono alias Hendi alias Zokaw alias Tono. Dia lahir di Bogor, 22 Mei 1979. Hendi adalah sarjana lulusan UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Fakultas Usuludiin, Jurusan Filsatat (tamat 2002). Kesehariannya dia berusaha sablon di Batutapak dan staf Bagian Pembangunan Kelurahan Cidokom.

Dia tercatat tinggal di Batutapak, RT 01 RW 5 Nomor 21, Kelurahan Cidokom, Bogor, Jawa Barat. Peran yang bersangkutan adalah membantu membuat bom serta meletakkan bom di Puspitek dan Sepong.

Dia dijerat Pasal 6, 7, 9, 11, 13 huruf a, b, c, atau Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    Nasional
    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Nasional
    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com