Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tender Bukan Urusan Ketua DPR

Kompas.com - 25/04/2011, 14:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan akan menyerahkan keputusan mengenai peserta tender pembangunan gedung baru kepada rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) setelah masa reses selesai. Menurutnya, keputusan BURT merupakan keputusan akhir menanggapi persoalan bahwa salah satu tersangka rekanan Kementerian Pemuda Olahraga yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari satu perusahaan yang termasuk pemenang tender pra-kualifikasi gedung baru. 

"Saya engak bisa ngatur sendiri. Nanti kena KPK lho. Tanya Setjen. Tapi nanti kita bicarakan dulu. Kalau BURT bilang dikeluarkan, ya kita keluarkan," katanya di Gedung DPR RI, Senin (25/4/2011). 

Menurut Marzuki, kasus suap-menyuap yang melibatkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam itu juga masih simpang siur dan belum ada kepastian. Marzuki juga mendengar bahwa proses 'tangkap tangan' itu juga jebakan terhadap Wafid. 

Muhammad El Idrus adalah pejabat perusahaan rekanan Menpora dari PT Duta Graha Indah yang tertangkap tangan oleh KPK saat menyuap Wafid terkait pembangunan sarana SEA Games di Palembang. Sementara itu, PT Duta Graha Indah merupakan salah satu dari lima perusahaan yang menjadi pemeang tender pra-kualifikasi yang ditetapkan oleh Setjen DPR RI. 

Menurut politisi Demokrat ini, persoalan tender adalah urusan Setjen DPR dan bukan menjadi urusan anggota DPR dan Ketua DPR. Oleh karena itu, Marzuki merujuk pertanyaan tersebut kepada Sekjen DPR RI Nining Indrasaleh. Hanya saja, menurut Ketua BURT ini, alat kelengkapan yang dipimpinnya ini memiliki kewenangan dalam konteks kerja internal DPR, misalnya untuk merekomendasikan kepada Setjen DPR RI mengenai peserta tender yang bermasalah. 

"Lalu masalah di Kemenpora, saya kira kembalikan pada aturannya saja. Kalau memang di-blacklist, tentu ini kan menyangkut proyek negara. Yang melaksanakan orang, bukan DPR. Setjen kan sebagai orangnya pemerintah. Jadi kalau aturannya nanti bahwa dia bermasalah di Kemenpora itu memang di-blacklist, tentu akan dijadikan acuan oleh seluruh penyelenggara negara, termasuk Setjen DPR, " tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com