JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa Mun'im Idris selaku saksi ahli forensik dalam perkara pembununan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar.
Hal tersebut disampaikan juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, Rabu (20/4/2011). "Minggu depan kita periksa ahli forensik," katanya ketika dihubungi wartawan.
Namun, ia belum dapat memastikan hari pemeriksaan Mun'im. "Tergantung kapan saksi bisa diperiksa," ujarnya.
Seperti diberitakan, KY tengah melakukan eksaminasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim dalam perkara Antasari mulai dari tingkat pertama, kasasi, dan banding. Sebelumnya, KY memeriksa kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail.
Dalam pemeriksaan, Maqdir mengungkapkan adanya sejumlah bukti yang diabaikan oleh para hakim. Bukti tersebut antara lain keterangan Mun'im terkait kondisi senjata yang digunakan untuk menembak Nasrudin.
"Kalau menurut ahli senjata, sebagaimana dipraktikkan di persidangan, senjata itu macet. Namun menurut keterangan Abdul Mun' in Idris, senjata berasal dari senjata yang baik," katanya kepada wartawan di Gedung KY, Selasa (19/4/2011).
Kaliber senjata yang dipertunjukkan di persidangan sebagai alat bukti, menurut Maqdir, pun tidak sesuai dengan ukuran pelurunya. "Menurut keterangan Mun' in peluru yang terdapat di tubuh korban 9 milimeter. Namun senjata yang ditunjukkan di persidangan berkaliber 0.38 spesial," ujar Maqdir.
Selain itu, KY menengarai pengabaian lain oleh hakim seperti tidak menghadirkan pakaian Nasrudin yang dinilai sebagai bukti penting.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.