Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Donor Asing Harus Diatur UU

Kompas.com - 18/04/2011, 16:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mendorong pemerintah dan DPR untuk mengatur peran lembaga pendonor asing dalam undang-undang. Hingga kini, peran lembaga pendonor asing tersebut masih diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal itu disampaikan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti dalam jumpa pers bersama sejumlah LSM yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (18/4/2011).

"Kita belum punya standar bagaimana keterlibatan pihak asing dalam masalah-masalah darurat seperti bencana, gempa, banjir, adanya di Peraturan Pemerintah. Tetapi, di undang-undang tidak ada. DPR enggak bisa mengevaluasi keberadaan (lembaga donor seperti) UNDP. Betul enggak UNDP di Aceh sampai tiga tahun?" katanya.

Keberadaan UU, menurutnya, bisa mengatur partisipasi lembaga donor asing, baik saat berhubungan langsung dengan masyarakat maupun dengan pemerintah. "Kalau diatur di PP, yang terjadi, kerja sama dengan pemerintah, tidak bisa dievaluasi," ujarnya.

Ray mencontohkan, keterlibatan asing yang dapat diatur dalam undang-undang adalah pemberian bantuan dalam penanggulangan bencana. "Kapan asing diminta datang, wilayah mana saja yang mereka boleh terlibat, kekuatan yang boleh mereka bawa. Itu hanya ada di pengaturan-pengaturan sektoral, misalnya dalam undang-undang penanganan bencana, kerja sama Indonesia dalam demokratisasi di Kemendagri, Indonesia dengan asing terkait kesehatan di Kemenkes," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, pentingnya jarak antara pemerintah dan lembaga pendonor asing. Hal tersebut demi menjaga obyektivitas dan transparansi.

"Jangan juga lembaga seperti itu mencari kedekatan khusus dengan instansi pemerintah dan kemudian digunakan untuk mencari program," ujarnya.

Ia menambahkan, instansi pemerintahan tidak perlu memberikan fasilitas berlebih kepada lembaga pendonor asing tersebut. Terkait keterlibatan asing dalam penanggulangan bencana, Sebastian mencontohkan pengalaman Jepang dalam menghadapi bencana tsunami yang patut ditiru. Jepang tidak mudah membiarkan pihak asing terjun dalam penanggulangan bencana.

"Jepang tidak menerima bantuan negara lain karena mereka sudah menyiapkan, mereka tahu apa akibatnya kalau semua negara itu boleh masuk ke sana. Mereka punya cara pandang yang jauh, apa dampak kalau semua orang bisa menyerbu seperti di Aceh," tutur Sebastian.

"Kalau di Aceh, semua (lembaga donor asing) datang, selesai, semua pulang, masyarakat kita bingung sehingga mengubah mind set dan mental," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com