JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil eksaminasi Komisi Yudisial terhadap dugaan pelanggaran oleh hakim yang menangani perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen tidak dapat dijadikan novum atau bukti baru dalam Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak terpidana, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Dalam perkara tersebut, Antasari menjadi terpidana 18 tahun. Hal itu disampaikan Ketua KPK, Busyro Muqqodas yang juga mantan ketua KY di Bandung, Jumat (15/4/2011) malam.
Menurut Busyro, sekalipun KY menemukan adanya pelanggaran oleh hakim berupa pengabaian fakta peradilan, hal itu hanya akan menjadi pertimbangan hakim yang memproses PK.
"Kalau novum itu bukti yang sudah ada sebelum peristiwa diproses. Tetapi tidak pernah diajukan di persidangan. Kalau sudah diajukan, bukan novum," katanya.
KY tengah memeriksa hakim perkara Antasari dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga tingkat kasasi. KY menengarai adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Hakim tingkat pertama hingga kasasi ditengarai mengabaikan bukti yang dinilai penting.
Busyro mengatakan, hasil eksaminasi KY yang berupa rekomendasi itu dapat disampaikan kepada Mahkamah Agung hingga Presiden. Jika ditemukan pelanggaran, proses terhadap hakim selanjutnya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung.
"Bisa dibentuk majelis kehormatan hakim yang terdiri dari KY dan MA, hakim diperiksa lagi, untuk mempertahankan argumennya benar atau tidak," ungkapnya.
Kewenangan KY dalam memeriksa hakim perkara Antasari tersebut, lanjut Busyro, harus dihormati. Hal itu bukan merupakan bentuk intervensi terhadap pengadilan. "Kewenangan KY memeriksa apakah persidangan sesuai kode etik atau tidak," ujar Busyro.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengatakan, hakim tingkat pertama hingga kasasi dalam perkara Antasari mengabaikan bukti berupa keterangan ahli forestik dan balistik Abdul Mun'im Idris. Hakim juga tidak menghadirkan baju Nasrudin yang dinilai alat bukti penting dalam persidangan. Antasari dihukum 18 tahun penjara baik di Tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung. Kini Antasari tengah mengajukan PK.
"Semoga MA nantinya bisa memilih hakim untuk PK yang relevan. Ini kan kasus pidana, itu penting sekali," kata Busyro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.