Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan KY Tak Bisa Dijadikan Novum

Kompas.com - 17/04/2011, 08:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Hasil eksaminasi Komisi Yudisial terhadap dugaan pelanggaran oleh hakim yang menangani perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen tidak dapat dijadikan novum atau bukti baru dalam Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak terpidana, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Dalam perkara tersebut, Antasari menjadi terpidana 18 tahun. Hal itu disampaikan Ketua KPK, Busyro Muqqodas yang juga mantan ketua KY di Bandung, Jumat (15/4/2011) malam.

Menurut Busyro, sekalipun KY menemukan adanya pelanggaran oleh hakim berupa pengabaian fakta peradilan, hal itu hanya akan menjadi pertimbangan hakim yang memproses PK.

"Kalau novum itu bukti yang sudah ada sebelum peristiwa diproses. Tetapi tidak pernah diajukan di persidangan. Kalau sudah diajukan, bukan novum," katanya.

KY tengah memeriksa hakim perkara Antasari dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga tingkat kasasi. KY menengarai adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Hakim tingkat pertama hingga kasasi ditengarai mengabaikan bukti yang dinilai penting.

Busyro mengatakan, hasil eksaminasi KY yang berupa rekomendasi itu dapat disampaikan kepada Mahkamah Agung hingga Presiden. Jika ditemukan pelanggaran, proses terhadap hakim selanjutnya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung.

"Bisa dibentuk majelis kehormatan hakim yang terdiri dari KY dan MA, hakim diperiksa lagi, untuk mempertahankan argumennya benar atau tidak," ungkapnya.

Kewenangan KY dalam memeriksa hakim perkara Antasari tersebut, lanjut Busyro, harus dihormati. Hal itu bukan merupakan bentuk intervensi terhadap pengadilan. "Kewenangan KY memeriksa apakah persidangan sesuai kode etik atau tidak," ujar Busyro.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengatakan, hakim tingkat pertama hingga kasasi dalam perkara Antasari mengabaikan bukti berupa keterangan ahli forestik dan balistik Abdul Mun'im Idris. Hakim juga tidak menghadirkan baju Nasrudin yang dinilai alat bukti penting dalam persidangan. Antasari dihukum 18 tahun penjara baik di Tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung. Kini Antasari tengah mengajukan PK.

"Semoga MA nantinya bisa memilih hakim untuk PK yang relevan. Ini kan kasus pidana, itu penting sekali," kata Busyro. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com