Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan KY Tak Bisa Dijadikan Novum

Kompas.com - 17/04/2011, 08:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Hasil eksaminasi Komisi Yudisial terhadap dugaan pelanggaran oleh hakim yang menangani perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen tidak dapat dijadikan novum atau bukti baru dalam Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak terpidana, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Dalam perkara tersebut, Antasari menjadi terpidana 18 tahun. Hal itu disampaikan Ketua KPK, Busyro Muqqodas yang juga mantan ketua KY di Bandung, Jumat (15/4/2011) malam.

Menurut Busyro, sekalipun KY menemukan adanya pelanggaran oleh hakim berupa pengabaian fakta peradilan, hal itu hanya akan menjadi pertimbangan hakim yang memproses PK.

"Kalau novum itu bukti yang sudah ada sebelum peristiwa diproses. Tetapi tidak pernah diajukan di persidangan. Kalau sudah diajukan, bukan novum," katanya.

KY tengah memeriksa hakim perkara Antasari dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga tingkat kasasi. KY menengarai adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Hakim tingkat pertama hingga kasasi ditengarai mengabaikan bukti yang dinilai penting.

Busyro mengatakan, hasil eksaminasi KY yang berupa rekomendasi itu dapat disampaikan kepada Mahkamah Agung hingga Presiden. Jika ditemukan pelanggaran, proses terhadap hakim selanjutnya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung.

"Bisa dibentuk majelis kehormatan hakim yang terdiri dari KY dan MA, hakim diperiksa lagi, untuk mempertahankan argumennya benar atau tidak," ungkapnya.

Kewenangan KY dalam memeriksa hakim perkara Antasari tersebut, lanjut Busyro, harus dihormati. Hal itu bukan merupakan bentuk intervensi terhadap pengadilan. "Kewenangan KY memeriksa apakah persidangan sesuai kode etik atau tidak," ujar Busyro.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengatakan, hakim tingkat pertama hingga kasasi dalam perkara Antasari mengabaikan bukti berupa keterangan ahli forestik dan balistik Abdul Mun'im Idris. Hakim juga tidak menghadirkan baju Nasrudin yang dinilai alat bukti penting dalam persidangan. Antasari dihukum 18 tahun penjara baik di Tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung. Kini Antasari tengah mengajukan PK.

"Semoga MA nantinya bisa memilih hakim untuk PK yang relevan. Ini kan kasus pidana, itu penting sekali," kata Busyro. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

    Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

    Nasional
    KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

    KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

    Nasional
    Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

    Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

    Nasional
    KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

    Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

    Nasional
    Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

    Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

    Nasional
    Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

    Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

    Nasional
    Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

    Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

    Nasional
    [POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

    [POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

    [POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

    Nasional
    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    Nasional
    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com