JAKARTA, KOMPAS.com — Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut istri mantan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal (Purn) Adang Daradjatun, yakni Nunun Nurbaeti, menyerahkan cek perjalanan senilai Rp 1,8 miliar terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
"Nunun Nurbaeti menyerahkan cek perjalanan melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Suwarji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/4/2011).
Suwarji mengatakan, Nunun menyerahkan 36 lembar cek perjalanan senilai Rp 1,8 miliar kepada Arie Malangjudo untuk dibagikan kepada lima orang politisi asal Partai Golongan Karya (Golkar).
Kelima anggota Partai Golkar itu, yakni Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah, dan Hengky Baramuli, yang saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi.
Para terdakwa itu menerima Rp 50 juta per orang dari cek perjalanan yang dibagikan Nunun melalui Arie Malangjudo.
Penuntut umum menjelaskan, Arie Malangjudo sebagai Direktur PT Wahana Esa Sejati mendapat tugas menyerahkan cek perjalanan kepada kelima terdakwa sebagai bentuk tanda terima kasih setelah terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Penuntut umum juga mengungkapkan, anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009, Hamka Yandhu, menerima 95 lembar cek perjalanan senilai Rp 4,750 miliar seusai pemungutan suara pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan Miranda Goeltom, 8 Juni 2004.
Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.