JAKARTA, KOMPAS.com — DPR mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melanjutkan pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ke depannya. Pasalnya, pemerintah dinilai menghambat pembahasan hanya karena perbedaan pendapat yang tidak diselesaikan.
"Malam ini, kami hanya ingin mengetahui apakah pemerintah tetap serius membahas RUU BPJS ini," ujar anggota Pansus RUU BPJS, Sunartoyo, dalam rapat konsultasi pimpinan DPR, Kamis (7/4/2011) malam di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut politisi PAN ini, niat baik pemerintah tersebut harus jelas sebelum melanjutkan proses pembahasan dilanjutkan. Anggota Pansus lainnya, Irgan Chairul Mahfiz, meminta pemerintah segera menyerahkan proposal atau perubahan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dipelajari lebih lanjut oleh DPR. DIM diperlukan agar proses pembahasan bisa berjalan maju tanpa selalu mempersoalkan mekanisme penetapan atau pengaturan.
"Harapannya agar pemerintah segera mengajukan DIM secara komprehensif dan bergerak maju untuk membahas beberapa subtansi," kata Sekjen DPP PPP ini.
Menurut Irgan, kalaupun pemerintah belum sampai pada DIM, pemerintah harus membentuk semacam grand design BPJS yang diinginkan pemerintah. Jika hal ini dilakukan, proses bisa beranjak pada pembahasan mekanisme penetapan atau pengaturan.
Irgan menegaskan, jika pemerintah tak terbuka, pembahasan akan sulit untuk berjalan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan pemerintah juga berniat untuk menuntaskan RUU BPJS ini. Namun, pemerintah memandang perlu perbedaan pandangan harus segera dicari jalan keluarnya.
"Sebetulnya, keresahan dan kegelisahan itu dirasakan pemerintah karena tidak sedikit UU yang dibahas dan disahkan. Yang satu ini kelihatan satu perbedaan pandangan pikiran antara pemerintah dan DPR. Dari awal hanya menghabiskan waktu dari perbedaan pandangan itu. Dari pemerintah itu membentuk BPJS. Membentuk artinya wajib membentuk dengan satu gambaran UU, menetapkan," ujarnya.
Pembahasan RUU BPJS ini mandek dalam satu bulan terakhir karena adanya perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Padahal, keberadaan UU BPJS dinilai sangat penting sebagai pengatur badan yang akan menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat. Sejak tahun 2004, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) telah disahkan. Untuk mengimplementasikan ketentuan UU SJSN, setidaknya dibutuhkan 10 peraturan pemerintah (PP) dan 11 peraturan presiden (perpres). Namun, saat ini, pemerintah baru membuat PP tentang Dewan Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan Perpres No 44/2008. SJSN tidak akan bisa dilaksanakan tanpa adanya BPJS. Keempat BPJS yang diamanatkan UU SJSN adalah Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.