Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Gus Dur Serahkan Novum untuk PK

Kompas.com - 07/04/2011, 14:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan dua kubu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum berakhir. PKB kubu Gus Dur yang diwakili Lily Wahid menyerahkan novum baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait sengketa pelaksanaan Muktamar Luar Biasa (MLB) PKB Muhaimin Iskandar.

Kuasa hukum Lily Wahid, Ikhsan Abdullah di Jakarta, Kamis (7/4/2011), mengatakan, pihaknya memiliki bukti baru (novum) yang bisa membuktikan tidak sahnya MLB PKB Ancol yang akhirnya menetapkan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB.

"Pada Kamis ini kami mengajukan novum tambahan, PK ini sendiri sudah kami ajukan pada 23 Maret 2011 dan teregister dengan Nomor 08 sengketa parpol Tahun 2011," kata Ikhsan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Ikhsan, bukti baru yang menyangkut kesaksian atas kehadiran Prof Cecep di MLB Ancol tidak benar, karena dalam waktu yang sama beliau hadir di MLB PKB Gus Dur di Parung.  "Kehadiran Prof Cecep inilah yang dijadikan dasar Pengadilan bahwa MLB Muhaimin Iskandar yang sah," katanya.

Dia mengatakan, pengadilan sebelumnya tidak pernah meminta surat pernyataan Prof Cecep untuk dijadikan alat bukti.  "Sekarang para saksi ini berani mengungkapkan kejadian sesungguhnya. Prof Cecep meninggal dunia karena resah, mungkin dia takut mengungkap ini," kata Ikhsan.

Novum kedua

Novum kedua adalah berupa pernyataan lima orang saksi mata yang mengikuti secara langsung pelaksanaan MLB Ancol. Menurut Ikhsan, saksi mata ini akan mengungkapkan bahwa peserta yang hadir dalam MLB Ancol pada 2 hingga 4 Mei 2008 bukanlah pengurus sehingga melanggar AD/RT.

"Pengadilan tidak pernah meminta tergugat Muhaimin untuk mengajukan bukti peserta MLB. Padahal masalah peserta inilah yang kami gugat karena menanyangkut keabsahan suatu Muktamar/MLB," katanya.

Para saksi yang dimaksud adalah Sugeng Wardoyo, Sopian Usman, Kulul Sari, Kurniadi Ramadani dan Musmulyadi. Kelimanya berasal dari Bangka Belitung dan mengaku diminta hadir sebagai peserta, padahal status kelimanya bukanlah pengurus dan hanya kader PKB belaka.

"Setelah MLB Ancol kami baru diberikan madat untuk membentuk kepengurusan DPW dan DPC se-Bangka Belitung dan mendapat SK definitif selama 1 tahun," kata salah seorang saksi, Kurniadi Ramadani.

Sebelumnya, pada 19 Juli 2010 MA menolak permohonan kasasi Lily Wahid Cs atas putusan PN Jakpus yang menolak gugatan tersebut.  Perkara ini sendiri sebelumnya diajukan PKB kubu Gus Dur ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh HZ Arifin Junaidi, Muhyidin Arubusman, Lalu Misbah, Hermawi F Taslim dan Lili Chadidjah Wahid.

PKB pimpinan KH Abdurahman Wahid menggugat secara perdata kepengurusan partai pimpinan Muhaimin Iskandar. Dalam gugatan bernomor register 047/PDT-G/JKT.PFT/2010 itu disebutkan, muktamar luar biasa (MLB) PKB kubu Muhaimin Iskandar yang diselenggarakan di Ancol, Jakarta, tidak sah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com