JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai Pajak, mengenai dugaan suap kepada Komisaris Iwan Siswanto, mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, lengkap atau P21.
"Hari ini berkas sudah P21," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (6/4/2011).
Rachmad mengatakan, pihaknya tengah menunggu kesiapan penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka berikut barang bukti. "Belum tahu kapan. Masih nunggu kepolisian," katanya.
Nantinya, kata Rachmad, Gayus akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung lantaran tempat kejadian berada di wilayah Jawa Barat. Iwan telah didakwa di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat (1/4/2011).
Seperti diberitakan, Gayus kembali dijerat pasal korupsi setelah aksi pelesirannya ke Bali saat berstatus tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap. Menurut penyidik, Gayus menyuap total sebesar Rp 264 juta setelah Iwan memberikan izin keluar masuk sel tanpa prosedur sebanyak 78 kali sejak Juni 2010 sampai 5 November 2010 .
Gayus dapat keluar masuk sel setelah meminta perlakuan yang sama seperti dua tahanan lain, yakni Kombes Williardi Wizar dan Komjen Susno Duadji. Akhirnya, Gayus diizinkan keluar setiap hari Jumat sore dan kembali hari Senin pagi dengan syarat membayar uang mingguan sebesar Rp 5 juta dan uang bulanan sebesar Rp 50 juta.
Uang bulanan sempat dinaikkan menjadi Rp 100 juta dan uang mingguan diturunkan menjadi Rp 3,5 juta setelah Gayus meminta keluar setiap hari. Akhirnya, Gayus hanya kembali saat jadwal sidangnya, yakni hari Senin dan Rabu. Di luar waktu sidang, dia dapat bebas ke luar negeri, seperti ke Singapura, Malaysia, dan Makau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.